Dalam Undang-undang No.40 Tahun 2004 dalam sistim SJSN disebut bahwa PT.Asabri dan PT. Taspen digabung ke PT. Jamsostek yang berubah jadi BPJS ketenagakerjaan.
Empat purnawirawan ABRI mengajukan uji materi ke MK terhadap
UU BPJS tersebut. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS menyatakan, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan paling lambat tahun 2029."
Dalam permohonannya, Endang dkk menganggap hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya beleid dalam UU BPJS tersebut.
Seperti dikutip dari situs MK, Kamis (30/9), para pemohon mendalilkan pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI yang memiliki karakteristik risiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya.
Singkat kata, pensiunan ABRI merasa adanya ketidak pastian hukum terhadap manfaat yang diterima apabila masuk BPJS Ketenagakerjaan
Kalau alasan itu, sebenarnya bukan relevan. Tapi alasan bahwa TNI/Polri memiliki kateristik berbeda ada sedikit dapat dipahami. Alasan ini juga dipakai ketika Asabri berdiri tahun 1963 ketika menjadi instansi sendiri.
Terlepas dari alasan tersebut, sekarang MK telah mengabulkan permohonan dari para purnawirawan ABRI yang mengajukan usul pembatalan.
MK membatalkan UU BPJS Pasal 65 ayat (1) UU BPJS dan Asabri batal gabung ke BPJS Ketenagakerjaan .
Meski Asabri dilanda mega korupsi 23.7 triliun terbesar dalam sejarah pesertanya masih merasa nyaman dijamin Asabri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua pasal di atas adalah pasal peleburan Taspen ke BPJS.