Berbicara tentang Jaminan sosial. adalah asuransi Sosial saja.
Sedangkan Sentanoe Kertonegoro seorang pakar Jaminan Sosial dalam bukunya " Prinsip dan Jaminan Sosial di Indonesia" menyebut tiga unsur dalam arti dan pengertian Jaminan Sosial.
Ketiga unsur yang termasuk dalam Jaminan Sosial itu adalah, Bantuan Sosial, Pelayanan Sosial dan Asuransi Sosial.
Semuanya dilaksanakan oleh negara. Bantuan Sosial dan Pelayanan Sosial dari Pajak, sedangkan Asuransi Sosial Jaminan yang berbentuk Asuransi wajib yang ditentukan undang-undang.
Sebelum adanya undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional telah ada berbagai asuransi sosial di Indonesia dengan masing-masing fungsi dan tugasnya.
Asuransi Sosial tersebut adalah Taspen, Asabri, Askes, Jasa Raharja dan Jamsostek .
Jaminan Sosial di deklarasikan di PBB dan HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO No.102 tahun 1952 sebagai,
" salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. "
Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengambil bentuk dari istilah ILO.
Dalam Undang-undang SJSN diartikan sebagai suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak.