Polemik mengenai "JHT" Jamsostek mungkin sudah mereda. Meski belum direvisi sepenuhnya Menteri Tenaga Kerja telah menyatakan ketentuan pengambilan JHT kembali kepada semula, yaitu dapat diambil sebelum usia 56 tahun kalau sudah PHK.
JHT dahulunya adalah THT dalam program ASTEK.
Pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1977 tanggal 05 Desember1977 menjadi program wajib bagi perusahaan untuk melindungi Pekerja.
Hari itu menjadi hari ulang tahun BP Jamsostek yang diperingati setiap tanggal 05 Desember.
Prof. Harun Zain gelar Datuk Sinaro yang menjabat Menteri Tenaga Kerja tahun 1967 sampai 1977 adalah menteri yang mulai membuat program ASTEK.
Tapi saya mencatat, sebenarnya kelahiran program ini sudah enam tahun sebelumnya melalui Yayasan Dana Jaminan Sosial atau DDS tahun 1971 dan menjadi DJS dengan adanya ejaan baru tahun 1973.
Yayasan kecil ini diselenggarakan oleh Depnaker bersifat sukarela. Pesertanya sangat sedikit, namun dicari perusahaan asing.
Diantaranya di Sumatera Pembangunan Jalan Lintas Sumatera dari Sw.Lunto/ Sijunjung (Simancung) -ke Sw. Tambang Jambi dan kemudian Solok- Padang oleh kontraktor dari Taiwan RSEA.
Yayasan Usaha Karya di pelabuhan pelabuhan untuk kesejahteraan TKBM atau tenaga kerja Bongkar Muat. DJS dilebur menjadi ASTEK dan otomatis bubar karena sudah menjadi program wajib.
Sebetulnya Program Jaminan Sosial ada 3 macam.
Bantuan Sosial, Pelayanan Sosial dan kemudian Asuransi Sosial yang semuanya dilaksanakan pemerintah.