Kita mengapresiasi usaha pemerintah membuat e.ktp atau elektronik Kartu Tanda Penduduk. Sistim ini bisa mengurangi resiko hilangnya KTP dan data yang dimiliki.
KTP digital akan tersimpan di dalam ponsel, dengan fitur yang dilengkapi QR code.
Kalau diperlukan tingggal di scan yang memunculkan identitas lengkap pemilik . e-KTP digital akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.
Menurut para pengamat, e KTP yang dikeluarkan ini memiliki kelemahan. Antara lain tidak bisa digunakan untuk transaksi di perbankan karena tidak ada stempel. Jadi masih diperlukan kartu bentuk fisiknya iya.
Kelemahan lain, belum terintegrasi ke kartu atau nomor lainnya, seperti SIM, kartu BPJS atau BP Jamsostek yang sifatnya wajib.
Juga kartu SIM dan Pasport.
Baru bisa memuat identitas Nomor Pokok Wajib Pajak. Alangkah bagusnya kalau itu bisa terintegrasi .
Kelemahan lain kata sebagian pengamat rawan pencurian data kependudukan, sehingga bisa mengancam pribadi, bahkan bangsa dan negara.
Kelebihan e-KTP sama dengan sebelumnya yaitu meminimalisir atau kecil kemungkinan data ganda.
Selanjutnya untuk Pemilu. Masyarakat cukup memperlihatkan e-KTP mereka masing-masing saat melakukan pemilu.
Masyarakat direncanakan tidak perlu lagi memperpanjang e-KTP . ( mungkin di KTP wajahnya muda terus iya)
Kita berharap, waktu yang akan datang, e ktp menjadi kartu pintar untuk segala akses.