Lihat ke Halaman Asli

Kartu BPJS untuk Urusan Publik, Siapa Takut?

Diperbarui: 24 Februari 2022   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Foto: Berita Satu.com

Perawatan kesehatan Diperlukan bagi setiap orang. Resiko sakit dapat terjadi kapan saja. Jika itu terjadi, biayanya cukup mahal.

Untuk itu diperlukan jaminan atau Asuransi kesehatan.  BPJS Kesehatan cukup ideal untuk dimiliki sebagai jaminan dasar.

 
Data dari BPJS mengatakan ada jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah sampai saat ini atau 88.700.481. Orang atau lebih dari 88 juta.

Disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membedakannya dengan peserta dari non pemerintah.

Ada jatah untuk PBI ini. Itu baru 91.63 persen dan sisanya masih terbuka bagi yang membutuhkan sebanyak 9.37 persen yaitu sekitar 7.810.039 untuk memenuhi kuota PBI di 2021 sebanyak 96,8 juta jiwa.

Bagaimana kalau BPJS Kesehatan dikaitkan dengan urusan publik seperti pembuatan STNK, Jual beli tanah dan urusan pembuatan data keluarga dan sebagainya?

 Saya kira tidak masalah.  Karena menurut saya sudah banyak yang memiliki BPJS Kes.

Bagi perusahaan dan ASN mereka sudah dicover oleh pemberi kerja.

Namun masih ada yang belum masuk BPJS. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menuturkan sampai dengan 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Jadi cuma ada sekitar kurang dari 17 persen belum masuk BPJS. Jadi mengapa harus takut kalau tidak memiliki kartu BPJS. Apalagi bagi yang memiliki mobil atau kendaraan mewah. Perlu dimiliki sebagai jaminan dasar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline