Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT, Sesuai Aspirasi Pekerja?

Diperbarui: 23 Februari 2022   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua). /Tangkapan layar/ setneg.go.id/via warta Sambas Raya.


Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT, Sesuai Aspirasi Pekerja ?

Perjuangan panjang dan kritik tentang JHT mungkin akan memenangkan buruh. 

Pemerintah akhirnya memutuskan akan merevisi aturan baru terkait batas waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang dikelola BP Jamsostek.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi program JHT.

Itu adalah hasil pertemuannya dengan Presiden dan  Menko Perekonomian  pada Senin, 21 Februari 2022. 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziah.

Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.  Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini.  

Bagi BP Jamsostek mungkin  tidak ada permasalahan. Terbukti sejak JHT Permenaker No.19 Tahun 2015 dilaksanakan yang membolehkan JHT diambil sebelum usia 56 Tahun tidak berdampak bagi Badan Penyelenggara ini.

Investasi Badan Pengelola ini terus meningkat dan tidak berkurang. 

Badan pengelola  tak pernah mengeluh kekurangan dana. Setiap klaim diselesaikan tanpa masalah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline