Lihat ke Halaman Asli

JHT hanya bisa Diambil 56 Tahun Kejam?

Diperbarui: 13 Februari 2022   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencairan klaim jaminan hari tua melonjak 44 persen pada September 2020. Kenaikan terjadi akibat tingginya angka PHK akibat corona. Ilustrasi. ARIF FIRMANSYAH/via.CNN 20/10/20

Apakah JHT dicairkan setelah usia 56 tahun kejam?

Mungkin benar, mungkin tidak. Penilaian ini relatif dari sudut mana kita memandang.

Pemerintah bersikukuh, permenaker itu cuma mengembalikan kepada ketentuan undang undang SJSN.

Ketua KSPI  di Kompasiana mengatakan "Tidak relevan "JHT diambil di usia 56 tahun disaat saat gelombang PHK dan Pandemi sangat kuat tahun ini.

Apakah Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan kesulitan dana? 

Tidak juga. Kita lihat, tidak ada masalah bagi BPJS ketenagakerjaan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun

 Tidak seperti saudara kembarnya BPJS kesehatan, maka bpjs ketenagakerjaan atau lebih ingin disebut BP Jamsotek kelihatan aman aman saja.

Badan pengelola ini tampak sehat tak pernah mengeluh kekurangan dana. Setiap klaim diselesaikan tanpa masalah dan tak perlu "calo."

Lagipula jumlah jht yang diambil saya kira kecil karena tiap sebentar berhenti, ambil dan bekerja buat lagi kartu dan cukup merepotkan.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan saya kira penerimaan badan ini tidak saja melalui JHT,JK atau JKK atau Jp saja  tapi  banyak juga dari iuran JKK proyek Industri Konstruksi yang masif dengan iuran sekian persen dari kontrak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline