Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun harus membuat rencana kinerja yang kemudian diinput pada aplikasi ekinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penginputan rencana kinerja tersebut sebagai gambaran tujuan yang harus dicapai oleh masing-masing ASN. Pada aplikasi ekinerja sudah dibuat secara sistematis mengikuti alur dari PerMenpan RB nomor 6 Tahun 2022 sehingga para ASN mulai dari Pejabat Tinggi hingga Pelaksana dapat mengisi rencana kinerja tahunan mereka.
Pada awal pemakaian ekinerja memang banyak dijumpai kendala oleh para ASN namun hal tersebut masih terbilang wajar karena masih dalam taraf awal menggunakan suatu aplikasi. Kini pemakaian aplikasi ekinerja sudah semakin lancar tetapi perlu penajaman dari target masing-masing ASN. Beberapa instansi dalam memberikan penilaian atau evaluasi kinerja bagi para ASN melalui ekinerja melakukannya secara periodik sebulan sekali atau tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Hal ini tergantung dari perencanaan yang dibuat. Selain itu predikat kinerja ASN mempunyai keterkaitan dengan jumlah tunjangan yang akan dibayarkan.
ASN yang baru saja mulai mengerti penggunan ekinerja kini harus menambah pikirannya karena ada lagi aplikasi baru yakni aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) yang dibuat oleh Kementerian Pendidkian dan Kebudayaan. Aplikasi PMM dikhususkan bagi guru dan kepala sekolah. Banyak sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan informasi bahwa Para guru dan kepala sekolah kini mengisi rencana kinerja melalui aplikasi PMM. Aplikasi ini bila dipelajari dengan seksama memang terlhat lebih mudah pengisiannya karena para guru tinggal memilih menu yang sudah disediakan tanpa harus mengetik dan meraba-raba kalimat apa yang harus diisi sebagai rencana kinerja. Selain itu penilaian para guru sudah ditentukan terutama pada bagian peningkatan kompetensi yakni minimal 32 poin.
Aplikasi PMM secara teknis memang memudahkan bagi para pendidik sehingga mereka dapat lebih fokus dalam pemberian materi kepada para siswa walaupun harus dibuktikan hasilnya dalam perjalanan ke depannya. Hal ini terkait denga evaluasi yang dilakukan setiap semester (6 bulan sekali). Namun tentu ada tantangan lain yang akan ditemui oleh para pendidik ketika mereka menggunakan aplikasi PMM tersebut.
Apikasi PMM yang disebut sebagai aplikasi bagi para pendidik dalam menuangkan rencana kinerja ternyata berbeda proses urutannya dengan aplikasi ekinerja BKN. Pada aplikasi PMM para pendidik dapat mengisi rencana kinerja tanpa menunggu rencana kinerja dari atasannya. Tentu saja hal ini berbeda dengan proses ekinerja BKN di mana bawahan baru dapat mengisi rencana kinerja setelah atasannya mengisi. Ekinerja BKN sebagai perwujudan teknis dari PerMenPAN BKN Nomor 6 Tahun 2022 memang mensyaratkan bahwa kinerja pimpinan yang merupakan cerminan kinerja organisasi harus mampu didukung oleh kinerja bawahannya sehingga pembagian rencana kinerja bawahan harus mendukung rencana kinerja atasan sehingga tidak terputus.
Pada aplikasi PMM tidak terjadi seperti itu karena para guru dapat mengisi rencana kinerja sebelum atasannya yakni kepala sekolah mengisi rencana kinerja. Begitu juga kepala sekolah dapat mengisi rencana kinerja sebelum atasanya lagi (seperti kepala bidang) mengisi. Hal ini mungkin masih bisa dimengerti bila mengingat kinerja guru dan kepala sekolah dianggap sama setiap tahun, namun demikian bagaimana menyandingkan dengan kinerja atasannya lagi.
Tantangan berikutnya adalah bila evaluasi para pendidik dievaluasi setiap semester (6 bulan) sekali maka kesempatan dari BKN yang menyediakan waktu untuk pengajuan kenaikan pangkat oleh setiap instansi setiap 2 bulan menjadi tidak bisa dimanfaatkan oleh para tenaga pendidik tersebut, dalam artian tenaga pendidik sepertinya tetap mengajukan kenaikan pangkat seperti sebelumnya (waktu bulan April atau Oktober) saja.
Tantangan selanjutnya adalah apakah format SKP yang ada dalam PMM yang diajukan oleh para pendidik (PNS) yang ingin naik pangkat dapat diterima oleh BKN. Salah satu persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS adalah melampirkan predikat kinerja yang baik dalam satu tahun terakhir. Predikat kinerja yang dimaksud formatnya sudah ditentukan dalam peraturan yang sudah ditetapkan dan hal tersebut sudah diakomodir dalam ekinerja. Pada aplikasi PMM tidak terlihat format akhir SKP yang dibuat oleh para pendidik, dan besar kemungkin berbeda dengan format SKP dari ekinerja BKN karena dari proses pembuatannya saja sudah berbeda. Jadi apakah bisa format SKP dari aplikasi PMM diterima oleh BKN atau para pendidik tetap membuat rencana kinerja satu lagi di ekinerja sebagai tempat menginput hasil dari PMM.
Pada tiap sekolah tentu pegawai yang ada tidak hanya terdiri dari tenaga pendidik saja tetapi ada pegawai yang lain seperti pegawai tata usaha dan penjaga sekolah. Sudah pasti tenaga di luar tenaga pendidik tidak mengisi rencana kinerja melalui aplikasi PMM tetapi menggunakan ekinerja. Para tenaga non pendidik tersebut tentu perlu juga dievaluasi oleh pimpinannya yakni kepala sekolah. Bila hal tersebut terjadi maka sudah pasti kepala sekolah harus membuat rencana kinerja pada dua aplikasi, yang pertama di aplikasi ekinerja agar rencana kinerja bisa didukung oleh tenaga non pendidik, serta satu lagi di aplkasi PMM. Pasti hal tersebut lebih merepotkan lagi bagi kepala sekolah.
Pemerintah harus melihat dengan bijaksana keadaan ini karena bisa jadi penggunaan dua aplikasi yang berbeda bagi tenaga pendidik akan lebih membuat bingung para ASN terutama yang bergerak di bidang pendidikan. Jika tidak segera dibenahi maka tidak menutup kemungkinan instansi pembina / instansi pusat yang lain akan membuat aplikasi ekinerja yang lainnya sehingga makin membuat bingung para ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H