Lihat ke Halaman Asli

Yudi Kresnasurya

PRIBADI BIASA

Zakat Fitrah, Jangan Terlewatkan...

Diperbarui: 27 April 2021   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Puasa Ramadhan tidak terasa sudah memasuki pertengahan bulan. Biasanya pada pertengahan bulan Ramadhan sudah mulai banyak masjid, musholla atau surau yang membentuk tim panitia pengumpulan dan penyaluran zakat khususnya zakat fitrah. Ibadah zakat khususnya Zakat Fitrah memang diwajibkan bagi setiap muslim yang memasuki Bulan Ramadhan. Siapapun Umat Islam baik bayi, anak-anak, dewasa, laki-laki, dan perempuan semuanya diwajibkan membayazakat fitrah jika sudah masuk ke Bulan Ramadhan.

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan pada saat Bulan Ramadhan saja, yakni mulai dari waktu Magrib awal Ramadhan hingga sebelum Sholat Idul Fitri didirikan. Umumnya Umat Islam menunaikan Zakat Fitrah menjelang Ramadhan berakhir, namun ada juga yang sudah membayar pada pertengahan Ramadhan. Zakat Fitrah bisa dibayarkan langsung kepada yang berhak menerima yakni 8 golongan (fakir, miskin, amil, ibnu sabil, gharim, muallaf, fisabillah, riqab), namun pada umumnya Umat Islam membayarkan zakat fitrah melalui panitia zakat / amil zakat, dan nanti amil zakat yang akan mendistribusikan zakat fitrah yang sudah terkumpul.

Zakat Fitrah merupakan sarana membersihkan diri khususnya pembersihan jiwa. Melalui zakat fitrah, setiap Umat Islam akan membersihkan jiwa mereka yang selama setahun sudah banyak melakukan berbagai aktifitas sehingga perlu dibersihkan dan disegarkan kembali. Selain itu dengan menunaikan zakat fitrah, ibadah puasa yang sudah dijalani akan sampai ke hadirat Allah SWT. Zakat fitrah yang ditunaikan adalah dengan membayarkan sejumlah bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, umbi-umbian, kurma, gandum, tergantung dari kebiasaan masyarakat sekitar mengkonsumsi bahan makanan pokoknya.

Pelaksanaan zakat fitrah memang lebih baik dikelola oleh suatu tim / amil zakat sehingga pendistribusian akan lebih merata, namun membayar langsung kepada yang berhak juga tidak dilarang. Zakat fitrah selain dapat membersihkan jiwa juga menggerakkan hati dan aksi agar selalu berempati pada mereka yang membutuhan uluran tangan untuk memperkuat keyakinan terhadap agama Islam dan pertolongan Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline