Baru-baru ini publik khususnya ASN dihebohkan oleh pernyataan Presiden Jokowi mengenai rencana pemangkasan eselon di jabatan struktural, dan akan lebih memperkuat jabatan fungsional.
Pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut tentu akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait di bawahnya yang mempunyai wewenang dalam menentukan kedudukan ASN.
Tulisan ini tidak akan mengulas tentang rencana pemangkasan eselon di jabatan struktural tersebut, tetapi akan mencoba mengulas sedikit tentang jabatan fungsional bagi ASN.
Seperti diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa jabatan fungsional dapat diisi oleh seorang ASN yang mempunyai keterampilan atau keahlian tertentu. Hal ini sebenarnya sangat mendukung bagi pembangunan terutama mendukung dari dalam birokrasi itu sendiri.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini pekerjaan yang dilakukan oleh ASN melalui sistem birokrasi sudah diatur sedemikian rupa. Namun sistem birokrasi tersebut dianggap oleh rumit oleh banyak kalangan, walaupun kini sudah mulai diterapkan reformasi birokrasi sehingga bisa lebih disederhanakan.
Kembali ke jabatan fungsional. Pemerintah sepertinya memang sudah mengatur sedemikian rupa agar para ASN lebih banyak yang beralih ke jabatan fungsional.
Hal ini terlihat dari penerimaan CPNS yang terbaru kemarin pada tahun 2018, di mana boleh dikatakan semua jabatan yang diisi oleh CPNS adalah jabatan fungsional, baik di bidang medis, pendidikan maupun teknis.
Hal ini untuk mengantisipasi tantangan yang semakin banyak pada tahun-tahun mendatang sehingga ASN atau PNS yang dibutuhkan adalah ASN atau PNS yang mempunyai keahlian atau keterampilan guna mengantisipasi tantantan tersebut. Hal ini membuat kedudukan PNS yang berada pada jabatan fungsional menjadi lebih penting.
Upaya pemerintah selain melalui rekrutmen CPNS, juga melalui upaya mengajak PNS "Senior" yang berada pada jabatan struktural untuk berpindah ke jabatan fungsional melalui cara Penyesuaian / Inpassing sesuai dengan Permenpan Nomor 42 Tahun 2018.
Hal ini ditujukan untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional itu sendiri. Upaya pemerintah tersebut seyogianya harus didukung dengan peraturan lain yang menarik bagi para PNS khususnya PNS "Senior", apalagi bagi mereka yang sudah mempunyai kedudukan yang cukup tinggi di jabatan struktural, agar tertarik berpindah ke jabatan fungsional.
Selain melalui penyesuaian jabatan/inpassing sehingga para pejabat struktural tidak harus mulai lagi dari awal untuk berkarir di jabatan fungsional, tapi yang juga harus diperhatikan adalah mengenai pendapatan yang diterima oleh PNS pada jabatan fungsional.