Ramadan merupakan bulan suci yang dinanti umat Islam dalam meningkatkan ibadah terutama ibadah puasa, dimana tujuan puasa menahan hawa nafsu, lapar dan haus dengan tidak makan dari terbit matahari hingga terbenam matahar, tujuan utama ibadah puasa menjadikan umat muslim bertakwa, jika diulas secara ekonomi tujuan ibadah puasa seharusnya menahan pengeluaran serta menekan daya beli masyarakat karena mengurangi makan dan minum, tapi sudah menjadi kebiasaan harga - harga sembako akan merangkak naik menjelang Ramadan, permintaan akan bahan pokok tidak diimbangi oleh ketersediaan bahan pokok oleh pasar disebut demand full inflation yang picu kenaikan harga dipasar saat Ramadan, kenaikan harga akan menyebabkan inflasi, disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengontrol harga - harga sembako, apakah kebijakan yang digunakan bisa membawa dampak harga terkontrol dan terjangkau?
Trend kenaikan harga jika dilihat selalu terjadi menjelang bulan Ramadan dan lebaran, untuk mengetahui trend kenaikan harga bisa dilihat dari data inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap awal bulan, pada bulan April 2019 terjadi inflasi 0,44 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok bahan makanan sebesar 1,45 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,19 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,12 persen; kelompok sandang sebesar 0,15 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,25 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,03 persen; dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,28 persen.
Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada April 2019, antara lain : Harga bawang merah, bawang putih, cabai merah, tarif kontrak rumah, tarif angkutan udara, telur ayam ras, tomat sayur, melon, tomat buah, cabai rawit, rokok kretek filter, tarif sewa rumah, dan mobil. Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain: beras, tarif listrik, daging ayam ras, dan ikan segar.
kebijakan pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga harga dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu : melakukan operasi pasar, menentukan harga eceran tertinggi, melakukan sidak harga pasar tradisional serta melakukan impor.
Operasi Pasar
Kebijakan pemerintah diperlukan untuk menekan harga yang bergejolak, seperti operasi pasar yang menyasar kalangan menengah kebawah dengan mendatangi pemukiman, pasar tradisional dan lokasi strategis sehingga konsumen membeli barang dibawah harga pasar sehingga pedagang ikut menurunkan harga di pasar, operasi pasar merupakan instrumen yang masih menjadi cara yang jitu menstabilkan harga.
Harga Eceran Tertinggi
Ketika kebutuhan pokok melimpah tetapi harga melonjak tinggi, artinya ada permainan pelaku usaha, bisa saja dengan melakukan penimbunan sebelumnya atau pengusaha yang melakukan spekulan. Pemerintah harus turun tangan dengan mengambil kebijakan menentukan harga eceran tertinggi saat situasi dimana terdapat kenaikan harga kebutuhan bahan pokok di hari besar agama, hari libur nasional, atau musim libur panjang. Harga eceran tertinggi sebaiknya juga diberlakukan untuk beberapa komoditas penting jadi tidak hanya saat terjadi kenaikan harga musiman, seperti : beras, gula pasir, daging sapi, minyak goreng.
Sidak harga barang di pasar tradisional
Pemerintah melakukan inspeksi langsung kepada pedagang dan konsumen serta mencari celah penyebab kenaikan harga mulai dari biaya angkutan komoditas, alur distribusi barang, hingga pemeriksaan di gudang pedagang agar mencegah terjadi penimbunan barang, jika ditemukan masalah langsung bisa ditindaklanjuti. Pemerintah bisa memberikan sanksi jika ditemukan pedagang atau pengusaha yang melakukan penimbunan dengan mencabut izin usaha sehingga tidak bisa menjual lagi.
Impor