Ada sedikit ketidakpuasan diri ini tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama JAMSOSTEK. Ketika masih bernama JAMSOSTEK, saya sebagai TK-LHK ( Tenaga Kerja-Luar Hubungan Kerja) yang sekarang berubah menjadi BPU (Bukan Penerima Upah)dahulu, kedudukannya setara dengan Pekerja Penerima Upah seperti Pegawai Kantoran atau Pekerja Perusahaan. Apalagi ketika Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK-Jamsostek) belum dialihkan ke ASKES ( sekarang BPJS Kesehatan). Fasilitas yang diberikan bisa dikatakan Excellent bahkan ketika perawatan di rumah sakit di luar Pelayanan Jamsostek bisa mengajukan klaim berupa reimburs walaupun biaya tidak di cover 100 %.
Perubahan Jamsostek menjadi Badan Hukum sejak 1 Januari 2014, dan mulai diterapkannya Jaminan Pensiun yang berlaku 1 Juli 2015, disinilah awal mula dianaktirikannya Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Padahal, jelas kedudukan antara Pekerja Penerima Upah dengan Pekerja Mandiri kedudukannya adalah setara dalam Perundang-undangan, tetapi mengapa terjadi perbedaan perlakuan ???
Apa yang Berbeda ???
Pekerja Mandiri hanya diperbolehkan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) minus atau tanpa Jaminan Pensiun (JP), padahal banyak pekerja Mandiri seperti saya sejak tahun 2012, adalah peserta 3 program di atas ditambah dengan Jaminan Pemeliharaan kesehatan sebelum dialihkan ke BPJS Kesehatan. Kok bisa ya...??? Mengapa ???. Ketika ditanyakan ke Call Center, jawabannya adalah....tunggu aja pak, sampai kapan ??? Kami juga tidak bisa menjawabnya pak...atau bapak silakan menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan ketika bapak membukanya. Jawaban yang kurang memuaskan tentunya....
Kerugian selanjutnya adalah Peserta Mandiri tidak dapat mengakses Saldo JHT dalam website BPJS ketenagakerjaan.Kalau ingin mengetahui Saldo JHT, maka harus menghubungi Kantor Cabang Pembuka BPJS ketenagakerjaan, dikarenakan tidak online dengan pusat, sungguh sangat merepotkan. Hal Ini juga sebuah keanehan, padahal saudaranya yang lain yakni BPJS Kesehatan walaupun Peserta Mandiri, peserta dapat mengakses situs BPJS Kesehatan dengan mudah, seperti pendaftaran, jumlah iuran yang dibayar dan lain-lain. Bahkan Call Center nya dengan ramah memberitahukan kepada kita alternatif pembayaran bila kita menemukan setiap kendala atau kesulitan.
Berikutnya adalah, jangan berharap mendapatkan fasilitas pinjaman uang Muka Perumahan. Hal ini juga patut disesalkan, padahal syarat utama kepesertaan selama 1 tahun sudah terpenuhi. Kalau memang ditakutkan tidak membayar, pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk melihat SID (Sistem Informasi Debitur) sehingga data nasabah terbuka dengan lebar atau dapat pula melihat pula cara pembayaran iuran pesertanya, apakah ia menunggak atau tidak...sehingga Pekerja Mandiri merasa tidak dianaktirikan.
Amanat Negara kepada dua Penyelenggara Jaminan Sosial ini sungguh Jelas, BPJS Kesehatan yang mengelola Dana Masyarakat yang pesertanya lebih banyak daripada BPJS Ketenagakerjaan walaupun terdapat kekurangan tapi terbukti bisa menjalankan amanah Undang-undang dengan baik, bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Solusinya ???
Lakukan segera perubahan, target BPJS ketenagakerjaan bukan hanya pekerja pabrik atau pun kantoran, tetapi justru adalah pekerja Mandiri seperti Nelayan, Tukang Ojek, Pengacara, Kontraktor, Petani, Pedagang dan Wiraswasta lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Bagaimana hal ini dapat dilirik masyarakat, bila programnya saja tidak setara dengan pekerja Penerima Upah pada umumnya.
Ayo berubah....1 Januari 2019 telah dekat, tambahkan segera program Jaminan Pensiun untuk Pekerja Mandiri, setarakan semua Programnya. Disamping itu, Pekerja Mandiri juga dapat mengakses Saldo JHT nya dan mendapatkan Program Uang Muka Perumahan maka dengan Sosialisasi kesemuanya itu, target memperoleh peserta untuk Pekerja Mandiri akan lebih mudah tercapai. Insya Allah Ta'ala...
Semoga Bermanfaat