Lihat ke Halaman Asli

Yudi Herry Prasetya

Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Hore....Akhirnya Pegawai Swasta Bisa Pensiun Seperti PNS

Diperbarui: 22 Februari 2016   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="entrepreneur.bisnis.com/"][/caption]

Tulisan ini adalah tulisan lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul "Perubahan Usia Pensiun bagi Pegawai Swasta". Bagi para pembaca yang belum melihatnya silakan klik link ini

Rupanya, respon dari teman-teman  tentang tulisan tersebut di atas cukup banyak. Ada dari teman-teman meminta penjelasan secara detil tentang Peraturan Pemerintah No. 45/2015, tentang Pensiun bagi Pegawai Swasta karena pasal-pasal yang ada memakai bahasa hukum, agak sulit dimengerti kata oleh mereka, katanya. Ya sudah, saya berusaha bantu dech, sekalian mempraktekan ilmu Hukum yang dipelajari ketika perkuliahan.

Menurut PP No.45/2015, pasal 1 ayat 1, Jaminan Pensiun diberikan kepada :

  1. peserta yang telah memasuki masa pensiun,
  2. mengalami cacat total menyebabkan tidak berkemampuan untuk bekerja dan 
  3. peserta meninggal dunia

Nah, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, peserta mendapatkan hak pensiunnya bila peserta terdaftar dan membayar iuaran pensiunnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan

Dari ketentuan di atas, sayang sekali... terlihat Peraturan Pensiun ini belum memasukkan tenaga kerja Non Formal atau BPU (Bukan Penerima Upah) seperti Tukang Becak, Petani, Tukang Ojek, Pengacara, Dokter Pribadi dan lain-lain. Mereka baru boleh mengikuti tiga program saja seperti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Direkturnya, BPJS Ketenagakerjaan baru fokus bagi Perusahaan terutama Perusahaan Besar untuk mengikuti program ini, sedangkan perusahaan Kecil dan Sedang bisa mengikuti program ini secara bertahap.

Ada yang menarik tentang program ini adalah, apabila pemberi kerja atau perusahan nyata-nyata telah lalai tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan program Jaminan Pensiun.

Kalau kita lihat pasal 5 di atas, sebenarnya membuka peluang konflik antara pekerja dengan pemberi kerjanya, karena sama saja pekerja melaporkan perusahaan tempat ia bekerja karena tidak mengikuti program ini. Saran saya, hal ini sebaiknya didiskusikan dengan Pemberi Kerja, supaya tidak terjadi konflik.

 Kemudian, bagaimana bagi perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS, maka pada pasal 6 dijelaskan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 Berarti bila ada pekerjanya ada yang meninggal dunia, cacat tetap yang menyebabkan tidak mampu bekerja atau masuk usia pensiun maka pemberi kerja (Perusahaan) wajib membayar manfaat pensiun bagi pekerjanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline