Lihat ke Halaman Asli

Yudi Hardi Susilo

Master of Clinical Pharmacy

Selamat Hari Farmasis Dunia! Utamakan Keselamatan Pasien!

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13800823442023904062

[caption id="attachment_290704" align="aligncenter" width="400" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa hari ini, tanggal 25 September adalah Hari Farmasis Dunia atau World Pharmacist Day. Tema yang diusung pada tahun 2013 ini adalah " Safety first with medicines, ask your pharmacist. Isu keselamatan pasien ini memang sudah selayaknya menjadi tema penting bagi farmasis. Seiring dengan perkembangan di dunia kesehatan, pelayanan kefarmasian pun mengalami pergeseran dari yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien (patient oriented). Peran dan tanggung jawab farmasis terhadap keselamatan pasien(patient safety) sudah tertuang dalam buku saku yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tahun 2008 berjudul "Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Keselamatan Pasien (Patient Safety).  Semua farmasis seharusnya sudah mulai memahami dan melaksanakan dalam unit kerjanya masing-masing, dan khususnya farmasis yang melayani masyarakat di rumah sakit atau puskemas. Dalam proses terapi kepada pasien, keputusan penggunaan obat selalu mengandung pertimbangan antara manfaat dan risiko. Tujuan pengkajian farmakoterapi adalah mendapatkan hasil klinik yang dapat dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dengan resiko minimal. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu perubahan paradigma pelayanan kefarmasian yang benar-benar memperhatikan kebutuhan pasien. Secara sederhana, keselamatan pasien dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien. Bagi farmasis, salah satunya adalah menurunkan risiko terjadinya medication error dan mempromosikan penggunaan obat yang aman. Medication error atau 'kesalahan pengobatan' masih terlalu luas maknanya. Mulai dari "unauthorized drug" yaitu obat yang terlanjur diserahkan kepada pasien padahal diresepkan oleh bukan dokter yang berwenang, hingga "prescribing error', yaitu obat yang diresepkan keliru. Semua kejadian kesalahan pengobatan pasti akan berdampak merugikan kepada keselamatan pasien, baik itu dampak yang kecil hingga berujung kematian pasien. Farmasis sesuai amanat Undang-undang Kesehatan RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 adalah profesional ahli yang diberikan kewenangan melakukan praktek dan pelayanan kefarmasian. Bekal ilmu dan pengetahuan yang dimiliki oleh farmasis menjadi faktor yang sangat penting dalam program keselamatan pasien ini. Melalui kompasiana ini, saya mengajak seluruh farmasis untuk bangkit, tingkatkan pengetahuan sebanyak mungkin dan terus berperan serta dalam program-program pelayanan kepada masyarakat. Selamat Hari Farmasis Dunia, Utamakan Keselamatan Pasien. Salam, yudihardis




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline