Lihat ke Halaman Asli

Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas

Diperbarui: 16 Desember 2024   00:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum yg tajam ke bawah tumpul ke atas ( sumber : Kompasiana.com)

Arti "tajam ke atas tumpul ke bawah" lazim dimaknai oleh masyarakat, hukum dan para aparat penegak hukum hanya bertindak kepada masyarakat bawah saja dan tidak menyentuh kalangan atas, yakni mereka yang punya kekuasaan, jabatan dan uang.  

Pernyataan Presiden Jokowi ini, juga pernah dilontarkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2021 lalu. Listyo Sigit, yang kala itu masih calon kapolri, menyatakan bila menjabat Kapolri, proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi kasus seperti yang menimpa Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) diproses secara hukum.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline