Lihat ke Halaman Asli

Disnaker Berau Sambut Baik RUU PPRT

Diperbarui: 23 Mei 2023   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau, Risdauli Sinaga (Istimewa)

Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menyambut baik dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT)
yang akan menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kepala Disnakertrans Berau, Masrani melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau, Risdauli Sinaga mengatakan,  kebutuhan pekerja rumah tangga memang sangat dibutuhkan oleh majikan atau pemberi kerja dalam membantu pekerjaan rumah tangga seperti beres-beres rumah hingga menjaga anak.

 

“Pekerja rumah tangga biasanya dibutuhkan untuk suami istri yang bekerja dua-duanya agar ada yang membantu pekerjaan rumah tangga nya. Karena keduanya sibuk tentunyakan harus ada pembantu rumah tangga,” tuturnya.

RUU PPRT ini diyakini dapat mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Kita sambut baik karena antara keduanya perlu diberikan perlindungan. Mulai dari hak pemberi kerja maupun penerima kerja sehingga dapat mencegah hal hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dilansir dari media tempo.co, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini.

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada para pekerja rumah tangga (PRT).

Secara rinci, Ida memaparkan, RUU PPRT ini Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. “Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan,” jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline