Lihat ke Halaman Asli

Pedagang Ini Hampir Putus Asa karena PPN Naik

Diperbarui: 21 Juli 2022   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terhitung mulai 1 April 2022 Pemerintah melalui Kementrian Keuangan resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Walau cuma 1% tetapi kenaikkan PPN ini telah membuat banyak pedagang kerepotan karena seiring dengan naiknya PPN maka harga barang dan bahan pokok juga ikut naik. Salah satu yang mengalami kenaikkan adalah sembako.

Kenaikan harga sembako terutama susu terjadi di beberapa toko daerah Bekasi termasuk Toko Susu Wahyu yang berada di Sumur Batu, Bekasi. Selain karena PPN, Penyebab kenaikan harga susu adalah regulasi baru perusahaan yang menyebabkan naiknya beberapa produk susu di pasaran. 

Kenaikan ini terjadi secara bertahap hingga sekarang ada beberapa produk susu yang harga jualnya kini naik 5% dari harga awal.

Wahyu mengungkapkan dirinya kini harus lebih teliti dalam mencari supplier yang menyediakan barang jualannya.

"Sudah susah sekarang mas kalau mau nyari supplier yang ga nakal. Kayanya nanti saya juga bakal nyari di online juga" ujar Wahyu (16/07)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline