Lihat ke Halaman Asli

Yudhistira Jatmiko

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Diperbarui: 10 Oktober 2020   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lalu lintas orang untuk bepergian antarnegara dewasa ini semakin meningkat seiring kebutuhan individu, perdagangan internasional serta investasi yang dilakukan perusahaan antarnegara. Menurut laporan PBB tentang migrasi dunia, hampir 200 juta orang kini hidup di luar negara asal mereka, mengalami peningkatan 25 persen sejak 1990. Secara garis besar migrasi internasional terjadi karena faktor ekonomi, tetapi di masa pandemi Covid-19 banyak negara yang memberlakukan pelarangan atau pembatasan Orang Asing untuk masuk ke Negara tersebut agar menekan persebaran Covid-19 dan melindungi kesehatan umum. Bepergian dan memasuki suatu negara memerlukan persetujuan dan izin masuk atau disebut visa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal. Pemberian Visa Republik Indonesia dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia atau saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pemberian Visa di perwakilan Republik Indonesia atau offshore visa merupakan jenis pengamanan perbatasan yang disebut remote border control (Fitzgerald, 2019). Konsep ini bertujuan untuk peningkatan keamanan dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan bagi Orang Asing yang berencana masuk ke wilayah Indonesia. Pemberian visa saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing tertentu yang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Pada masa adaptasi kebiasaan baru, pemberian visa pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditiadakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun, bagi pemegang visa dan izin tinggal yang telah berada di Wilayah Negara Republik Indonesia saat pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir atau belum ada alat angkut untuk keluar Wilayah Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan fasilitas onshore visa, Permohonan visa ini dilakukan oleh Orang Asing di wilayah Indonesia dan dapat diambil di Kantor Imigrasi baik pengajuan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas. Inovasi ini sangat tepat karena banyak Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dengan masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya sudah berakhir atau segera berakhir.

Orang Asing pemegang Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC serta pemegang izin tinggal dari Crew Visit yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan berada pada Wilayah Indonesia harus mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku dan dapat diperpanjang serta berada di Wilayah Indonesia dapat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas atau Izin tinggal Tetap di Kantor Imigrasi. Namun, bagi pemilik Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Persetujuan Visa.

Permohonan visa baik Onshore maupun Offshore dilakukan melalui Aplikasi Visa Online dan pembayaran persetujuan visa atau teleks dan visa disederhanakan menjadi satu bagian. Inovasi ini juga efektif mengurangi risiko persebaran Covid-19 dengan mengurangi tatap muka antara pemohon dan petugas imigrasi. Seluruh Peraturan serta kebijakan yang ditetapkan selama pandemi bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi dan kondisi yang berkembang merujuk pada status pandemi Covid-19.

Fitzgerald, David Scoot. 2019. "Remote Control of Migration: Theoring Territoriality, Shared Coercion, and Deterrence." Journal of Ethic and Migration Studies, October 17

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline