Lihat ke Halaman Asli

Yudhistira Jatmiko

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Meningkatkan Pelayanan Keimigrasian

Diperbarui: 8 April 2018   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dewasa ini peran Direktorat Jenderal Imigrasi semakin penting, seiring perkembangan globalisasi, arus keluar masuknya orang dari satu negara ke negara lain semakin tinggi serta menjadi hal yang biasa, oleh sebab itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa meningkatkan kinerja baik dibidang pengawasan maupun pelayanan keimigrasian yang menjadi core business dari Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Sebagai salah satu penyumbang PNBP bagi Negara, Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengikuti perkembangan zaman serta meningkatkan pelayanan keimigrasian yang dibutuhkan warga negara indonesia maupun orang asing. Teknologi informasi saat ini menjadi hal yang penting dalam mengakomodasi dan memberikan pelayanan terbaik dan mudah bagi para pemohon.

Dalam artikel ini saya akan menjelaskan sedikit dari berbagai inovasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyelenggarakan pelayanan keimigrasian, saat ini pada beberapa Kantor Imigrasi dimungkinkan pemohon hanya datang satu kali, hanya saat pengambilan foto, pengambilan data biometrik serta wawancara, saat paspor jadi, paspor akan dikirim ke alamat pemohon, pemohon hanya tinggal menunggu paspor dirumah dan tidak perlu datang lagi ke Kantor Imigrasi, inovasi ini terlaksana atas kerjasama dengan PT. Pos Indonesia. 

Dalam memperoleh nomor antrian, pemohon tidak perlu lagi datang pagi sekali ataupun dini hari sebelum layanan dimulai, karena saat ini antrian permohonan paspor dapat diperoleh secara online, baik melalui whatsapp, situs antrian.imigrasi.go.id maupun aplikasi android "antrian paspor" yang dapat diperoleh di playstore. Anda hanya tinggal membuat akun, memverifikasinya melalui email anda, dan memilih tanggal serta waktu yang tersedia untuk datang ke Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor untuk memproses paspor anda dan melakukan pengambilan foto, data biometrik serta wawancara, sangat mudah dan praktis tentunya. 

Saat tanggal dan waktunya tiba, anda datang ke Kantor Imigrasi dan harus membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah anda, tidak lupa bukti pendaftaran online yang anda dapatkan saat mendaftar melalui situs ataupun aplikasi antrian paspor. Bagi orang asing yang ingin memperoleh visa ataupun izin tinggal di Indonesia, saat ini pun dapat mengajukan permohonan secara online, melalui visaonline.imigrasi.go.id dan izintinggal.imigrasi.go.id

Dari sisi pengawasan keimigrasian, saat ini telah tersedia aplikasi pengawasan pengawasan orang asing atau disingkat APOA , yang dapat diakses pada laman apoa.imigrasi.go.id , pada laman ini, para pemilik, pengurus hotel/penginapan ataupun warga masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing, sehingga keberadaan mereka termonitor oleh otoritas imigrasi setempat.

Demikian sedikit dari banyak inovasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyelenggarakan pengawasan serta pelayanan keimigrasian, kami harus selalu dapat berinovasi agar dapat memberikan yang terbaik dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan, mengingat pentingnya peran imigrasi dalam menjaga pintu gerbang negara  serta memberikan kepastian pelayanan terhadap masyarakat.

Imigrasi e-Gov PASTI SMILE

Yudhistira Jatmiko

CPNS Analis Keimigrasian Pertama

Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline