Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Judi Online, Rhoma dan Sunan Ampel

Diperbarui: 20 Juni 2024   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kecanduan! Judi itu membuai harapan, walaupun menang sesungguhnya itu adalah awal dari kekalahan, begitu dinyanyikan Rhoma Irama, 1987. Pada era konvergensi media, maka kegiatan perjudian mendapatkan wahana baru, bergelayut di jagat maya, bertransformasi menjadi judi online.

Problemnya, gempuran iklan promosi judi online berseliweran di berbagai media digital. Bahkan sebagian diantaranya menawarkan tahap free trial, ujicoba gratis. Dalam teori pemasaran, fase awal interaksi menjadi penting, untuk membangun kesan. Judi menjanjikan keberuntungan semu.

Di bagian selanjutnya, ending yang mudah ditebak, para penjudi bangkrut, sementara bandar selalu beruntung dalam berbagai situasi. Impian untuk menjadi crazy rich yang mudah menjadi kelompok kaya, dengan cara instan adalah mimpi kosong di tengah hari bolong.

Judi online, adalah bagian tidak terpisahkan dari kejahatan versi lama, dalam dunia baru yang semakin terdigitalisasi. Selayaknya zat adiktif yang menimbulkan kecanduan, judi meningkatkan keinginan untuk menjadi kaya tanpa perlu keluar keringat dan kerja keras.

Bila ditilik dari sudut pandang sebagaimana Sunan Ampel berupaya meningkatkan moralitas masyarakat Jawa dalam pola edukasi yang dikenal prinsip molimo atau tidak untuk lima perkara, diantaranya: moh -tidak pada persoalan main -judi, mabok -alkohol, madat -candu, madon -berzina dan maling -mencuri.

Bahkan sejak tahun 1443, Sunan Ampel sudah menyebut problem berjudi telah menjadi masalah yang perlu dituntaskan. Segala jenis pertaruhan dan perjudian adalah penyakit sosial, Sunan Ampel dan Rhoma Irama mendorong bangkitnya kesadaran individu, dengan keimanan sebagai pencegahanya.

Dalam kehidupan bernegara, diperlukan perlindungan secara sistematik. Jelas skemanya bukan bantuan sosial bagi pecandu korban judi online. Pemangku kebijakan harus mengupayakan eliminasi konten judi online, dibanding menguatkan sensor media bagi suara oposisi kekuasaan.

Kerangka kerja yang terstruktur diperlukan, untuk memberantas perjudian online, multisektor. Termasuk mengatasi para backing -bandar besar si pengatur sirkulasi uang jumbo. Sebagian pihak mensinyalir ada relasi serta potensi conflict of interest untuk kasus berkode 303 tersebut.

Kejadian pilu retaknya kehidupan keluarga karena judi online, sudah sering terdengar. Tetapi upaya struktural dalam mengatasinya, belum terlihat optimal. Terlebih bila mengandalkan literasi publik, dengan hanya melalui SMS blast, perlu bauran kebijakan yang kompleks terintegrasi.

Termasuk membuat formulasi bentuk, dan metode pengaturan serta penghukuman. Kanal online harus bertanggung jawab serta berkontribusi mereduksi konten judi, termuat dalam regulasi.

Kejahatan berbasis teknologi, termasuk bagian dari cybercrime didalamnya terdapat prostitusi, pinjaman online, pencurian data dan pelbagai hal lain, perlu direspon melalui counter teknologi. Relatif tidak akan mempan problematika judi online, bila diatasi sebatas himbauan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline