Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

UKT, Reposisi Pendidikan Tinggi dan Peran Perguruan Tinggi Swasta

Diperbarui: 3 Juni 2024   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Batal! Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), akhirnya dibatalkan, setelah didesak berbagai pihak, serta menuai banyak polemik. Solusi temporer telah diambil, namun perlu strategi yang utuh untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan pendidikan tinggi, yang dikategorikan "tersier" bersifat fakultatif dan bukan keharusan.

Pada bagian tersebut, penjelasan pejabat di Kementerian Pendidikan, menandakan keterbatasan kosakata dan sempitnya logika.

Benar bahwa pendidikan wajib, yang diatur dalam kerangka regulasi meliputi tingkat dasar dan menengah. Tetapi mengabaikan pendidikan tinggi sebagai indikator penting dari kualitas sumberdaya manusia, juga merupakan kesalahan.

Pertambahan signifikan dari jumlah peserta didik pada pendidikan tinggi, akan dapat menjadi motor pertumbuhan, sekaligus sebagai sarana mobilitas sosial ekonomi.

Pertanyaan pentingnya, bukankah tujuan dari kehidupan bernegara, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa? Bila memungkinkan, justru sebaiknya pendidikan tinggi diwajibkan. Pangkal soalnya adalah keterbatasan anggaran, tetapi kemudian secara ironi publik melihat maraknya kasus korupsi.

Komersialisasi kemudian seolah menjadi formula respon, dari kemandirian kampus PTN untuk mengatur diri sendiri. Tidak ada pilihan lain, diambil langkah praktis, sebab mencari sumber pendanaan baru juga terbilang tidak mudah, sangat pragmatis tinggal menambah beban biaya kuliah mahasiswa, selesai.

Keputusan menaikan UKT, sesungguhnya bertentangan dengan suasana psikologis publik. Kenaikan harga bahan pokok kehidupan masyarakat telah menekan daya beli. Sebagian kalangan menyebut, UKT adalah konsekuensi dari pelaksanaan aturan UU no 12/ 2012 tentang perguruan tinggi.

Pokok perkaranya, kerap kali undang-undang berbeda dengan amanat hati nurani masyarakat. Betapa banyak produk legislasi, yang justru menjauh dari rasa keadilan bagi kepentingan publik. Jadi perlu tinjauan kembali mengenai dasar regulasinya.

Kekagetan petinggi negeri menyoal jumlah lulusan S2 dan S3 dibanding negara tetangga, sesungguhnya menjadi sebuah tampilan panggung depan, terlihat sebagai formalitas. Meski kemudian dibatalkan kenaikan UKT, hal tersebut tidak menghilangkan potensi perulangan kejadian di masa depan.

Kondisi ini diperparah dengan pernyataan beberapa pihak, yang menghembuskan soal tidak pentingnya ijazah. Belum lagi dalam realita kehidupan sosial, para petinggi politik yang tidak memiliki kompetensi akademik, mendapatkan berbagai gelar kehormatan, bisa jadi merupakan hasil transaksional.

Peran Swasta

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline