Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Belajar Terbuka di Audit BPJS Kesehatan

Diperbarui: 15 Februari 2023   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Banding! Menteri Keuangan melakukan gugatan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas hasil putusan kasus melawan ICW, terkait dengan audit BPJS Kesehatan (Tempo 12/2). Hal ini terlihat kecil, namun menjadi pintu pembuka bagi persoalan carut marutnya sistem kesehatan nasional.

Sebagai penyegaran, kala itu medio 2018-2019, BPJS Kesehatan sedang sempoyongan, karena terus menerus didera masalah defisit. Lembaga penyelenggara program kesehatan nasional tersebut, meminta tambahan modal -bailout kepada pemerintah.

Kondisi itu kemudian dijawab dengan perintah audit oleh Kementerian Keuangan. Hasilnya? Tambalan defisit dikucurkan, meski nilainya tidak penuh sesuai dengan total pengajuan. Pencairan dana tersebut mengakhiri sengkarut defisit, yang santer membicarakan tentang perilaku curang -fraud.

Dilain waktu, di tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan naik sesuai kalkulasi hitung aktuaria yang disimulasikan berdasarkan risiko penjaminan kesehatan nasional. Tema besar yang diusung, mengatasi defisit keuangan program kesehatan nasional tersebut. Hal ini ditolak oleh berbagai lembaga publik.

Pun termasuk ICW, yang kemudian mengajukan permohonan untuk meminta keterbukaan informasi publik terkait hasil pemeriksaan dan audit BPJS Kesehatan oleh BPKP. Dasar pemahamannya, perbaikan dan pembenahan tata kelola BPJS Kesehatan akan bisa diketahui bila sumber masalah teridentifikasi.

Dengan begitu, asumsi awal dari persepsi publik terkait defisit BPJS Kesehatan, tidak akan mengakibatkan kenaikan premi iuran bila temuan audit BPKP diekspos ke publik. Sekaligus momentum tersebut menjadi upaya untuk memastikan kesinambungan program terkait hajat hidup publik.

Di sisi yang berbeda, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggap informasi audit BPKP merupakan hal yang dikecualikan. Dimana, perspektif yang diajukan bahwa informasi dalam hasil laporan tersebut memiliki potensi dapat merugikan ketahanan negara (CNN Indonesia 10/2).

Pilar Penting: Transparansi & Akuntabilitas

Kasus serupa antara Kemenkeu dan ICW terkait arus informasi yang terbuka menjadi ruang konflik antara publik dan pengelola negara. Kita tidak hadir di ruang kosong dimana informasi bersifat senyap. Kerahasiaan terbesar terkait sebuah informasi, diukur dari kebermanfaatan data tersebut bagi publik.

Alasan ICW untuk dapat memastikan berjalannya proses pengelolaan dana publik, merupakan bentuk partisipasi. Keterlibatan perwakilan publik tersebut, merupakan bentuk kontribusi demokratis dalam kehidupan bersama. Dengan begitu, dibutuhkan adanya keterbukaan dan kebertanggungjawaban.

Mengapa transparansi dan akuntabilitas diperlukan? Karena kedua sendi tersebut menjadi pilar penopang dari tegaknya proses tata laksana pemerintahan yang baik -good governance. Keadilan dalam akses informasi menjadi syarat yang dibutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan pemaknaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline