Terdapat 6 persoalan yang coba ditampilkan dari hasil survei Indo Barometer: (1) permasalahan terpenting demokrasi; (2) tingkat kepuasan pemerintahan Jokowi-Amin; (3) amandemen UUD 1945; (4) isu permasalahan Jakarta; (5) pemindahan Ibu Kota; (6) isu Pilkada 2020.
Bila kemudian dibentuk kluster dari persoalan yang diurai di atas, maka sekurangnya ada tiga kelompok persoalan. Pertama, isu politik kebangsaan terdiri dari permasalahan demokrasi dan amandemen UUD 1945, terkategori level makro.
Kedua, isu politik aktual dan on going, yakni kepuasan 100 hari pemerintahan, pemindahan Ibukota, serta Pilkada 2020, masuk dalam wilayah meso. Ketiga, isu politik lokal terkait problematika Jakarta, merupakan area mikro.
Pada level makro: persoalan demokrasi dan amandemen UUD 1945 menjadi fokus point. Khususnya, terkait dengan demokrasi, maka publik mempercayai demokrasi (84%) sebagai formulasi kehidupan bersama yang terbaik. Sekaligus prosentase puas (68%) atas demokrasi yang berlangsung. Tetapi masih khawatir pada tantangan persoalan ekonomi (32.1%).
Dalam rilis Democracy Index 2019 yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit -EIU, menempatkan Indonesia sebagai Flawed Democracy. Sebuah demokrasi yang cacat.
Hal yang menjadi indikasinya adalah dorongan perubahan proses pemilihan langsung, menjadi tidak langsung melalui amandemen UUD 1945.
Hal tersebut saling berkaitan, ternyata, (53.2%) sampel tidak mendapatkan informasi tentang amandemen UUD 1945. Lebih jauh lagi, (62%) dari populasi survei merasa tidak perlu adanya perubahan. Publik ada dalam posisi ambigu.
Terlebih karena setting pertanyaan, diarahkan berbicara tentang GBHN dan kedudukan MPR. Di mana hasilnya, (55.1%) responden menyatakan perlunya arahan pembangunan melalui GBHN.
Sementara itu, (36.1%) sampel perlu menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Meski, tetap perlu pembatasan masa kekuasaan (78.8%), dan pemilihan Pilpres langsung (89.4%) serta Pilkada langsung (88.2%).
Padahal, amandemen UUD 1945 akan menjadi kotak pandora, bagi berbagai turunan persoalan politik tanah air. Beberapa tendensi mengemuka, seiring dengan usulan perubahan konstitusi tersebut.
Pertama, mengubah kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Kedua: menetapkan GBHN menjadi arah acuan pembangunan. Ketiga: melaksanakan pemilihan presiden secara tidak langsung, melalui mekanisme musyawarah MPR. Keempat: potensi penambahan masa jabatan politik.