Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

BUMN dan Alasan Kebangkrutan

Diperbarui: 12 Januari 2020   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah BUMN alias perusahaan negara bisa bangkrut? Tentu saja. Tidak hanya perusahaan negara, bahkan sebuah negara pun bisa saja berada dalam situasi pailit. Terutama ketika gagal mewujudkan tujuani berbangsa dan bernegara.

Kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan adalah narasi besar dari pondasi kehidupan bersama. Termasuk dalam kemampuan untuk melakukan pengelolaan sumber-sumber ekonomi.

Tekor atau defisit berkelanjutan, adalah kondisi yang menjelaskan bila arus kas negatif, ketika uang masuk lebih sedikit dari biaya yang dikeluarkan. Pailit merupakan konsekuensi dari ketidakmampuan mengelola prioritas ekonomi.

BUMN sebagaimana organisasi perusahaan tidak terlepas dari hukum ekonomi yang mengatur persoalan penawaran dan permintaan -supply and demand. Pembedanya dari perusahaan pada umumnya, BUMN dimiliki negara cum pemerintah.

Keberadaan BUMN, terlahir sebagai bentuk dari kerangka kerja pemerintah, untuk dapat memberikan perlindungan kepentingan bagi urusan publik. Konsep utamanya, yakni mengelola persoalan yang terkait dengan hajat publik secara meluas.

Dengan demikian, BUMN sebagai bagian dari instrumen usaha negara, ditujukan bagi optimalisasi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Bentuk lingkup negara dan pemerintahan, akan mempengaruhi praktik serta arah kerja BUMN.

Membandingkan sepintas BUMN China, Singapura, dan Indonesia, akan terlihat bagaimana perbedaan model gerak strategisnya. Karakteristik China sebagai negara komunis, membuat BUMN Tiongkok sangat sentralistik. Sementara di Singapura, BUMN negeri singa itu lincah bak pelaku bisnis swasta. Sedang di Indonesia, BUMN banyak menjadi back up kepentingan kekuasaan -kapitalisme kroni.

Tarikan Pasar dan Politik

Layaknya sebuah badan usaha, maka BUMN memiliki tugas dan fokus prioritas untuk mendorong terciptanya efek distribusi keadilan dalam format kesejahteraan. Karena itu, BUMN akan berada dalam tarikan kepentingan pasar dan politik.

Pertama: BUMN harus mumpuni dalam melaksanakan bisnis dan usaha yang menjamin terpenuhinya kebutuhan publik. Kedua: pada saat bersamaan, BUMN dituntut untuk mampu mandiri dan berkembang, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Pertanyaannya, apakah negara bisa bertransaksi dan mengambil keuntungan dari masyarakat? Tentu saja. Pelayanan publik adalah bentuk transaksi. Lalu mencari profit? Jelas bisa. Tapi menempatkan keuntungan tersebut, untuk dikembalikan lagi dalam bentuk perbaikan kualitas pemberian layanan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline