Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Hakim, Hikmah, dan Mahkamah

Diperbarui: 24 Juni 2019   06:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepekan belakangan, seiring persidangan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka beberapa diksi menjadi berseliweran ke hadapan publik. Menengahi perselisihan yang terjadi, maka posisi hakim menjadi perhatian penting dari sorotan mata penduduk negeri ini.

Termasuk diantaranya, melakukan pembahasan, terkait fungsi dan kewenangan terkaitnya. Publik, mendadak menjadi pengamat hukum, seolah mengikuti arus informasi yang dikonsumsinya. 

Individu, menjadi pengamat amatir atas motivasi, perilaku dan pola perilaku para pihak yang tengah berhadapan tersebut. Dalam posisinya tersebut, berlaku aspek atribusi. Dimana, ada potensi bias dalam memahami orang lain, dengan menggunakan perspektif subjektif.

Terlebih, ketika perilaku pihak lain bertentangan, dengan keyakinan yang dimiliki oleh individu tersebut. Prasangka kerap menjadi dasar asumsi, dengan begitu kelompok pendukung menjadi mudah untuk menjatuhkan stereotype bagi pihak lain.

Berdasarkan situasi sedemikian, maka hakim menjadi tumpuan dalam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kebenaran. Tentu sikap dan independensi para pengadil ini, tidak berada diruang yang kosong, koridor konstitusi menjadi pemandu utamanya, sembari memverifikasi keterangan melalui saksi dan bukti.

Memaknai Penengah

Secara semantik hakim adalah pemberi solusi, diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah dengan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Otoritas mutlak diserahkan pada pundaknya. Jelas bukan sebuah tugas yang ringan, justru maha berat.

Pondasi yang dijadikan dasar berpikir, bertindak terutama dalam mencermati, menimbang dan memutuskan, adalah pada kumpulan fakta yang diberi catatan sebagai data penguat, alias bukti.

Seorang hakim berkedudukan tinggi, maka tidak heran pada sebuah mahkamah sebagai tempat dan ruang bersidang, dilengkapi dengan meja dan kursi hakim yang lebih tinggi dari pemohon, termohon dan saksi serta pengunjung. 

Dalam arti semiotik, hakim menggunakan seluruh kebesaran dan kehormatannya, untuk bisa melihat dari ketinggian seluruh pihak yang berperkara, serta menjamin terlindunginya seluruh hak tidak terkecuali. 

Pada mitologi Yunani ada Dewi Themis, serta Justisia secara identik digambarkan berpenutup mata, membawa timbangan dan pedang sebagai simbolisasinya. Hal tersebut melambangkan sikap adil tanpa pandang bulu, dengan mengadopsi keberimbangan, guna menjaga ketertiban serta keteraturan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline