Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Kisruh Peraturan BPJS Kesehatan

Diperbarui: 28 Agustus 2018   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.riauonline.co.id

Pagi itu, teks berita online memberitakan tentang komplain peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait dengan proses rujukan berjenjang yang selektif, dan reduksi pemberian layanan untuk jenis tindakan katarak, fisioterapi serta persalinan ibu hamil. Di portal lain pada saat yang sama, terdapat perbantahan parapihak yang saling terkait dalam pemberian layanan kesehatan berskala nasional tersebut.

Sebagai sebuah data faktual, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan turunan dari aturan perundang-undangan terkait, khususnya mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional -SJSN yang memberikan penjaminan bagi sektor kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Bentuk implementasi SJSN dalam ranah kesehatan terformulasi dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional -JKN dimana pelaksanaan program tersebut dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, basis argument yang diajukan pihak pelaksana adalah soal efisiensi sebesar Rp 360 miliar bila peraturan baru tersebut dilaksanakan. 

Sayangnya, pihak asosiasi profesi kedokteran mengganggap pilihan kebijakan yang diambil tanpa proses komunikasi terlebih dahulu tersebut, berpotensi melampaui kewenangan medik. Selama ini, medical judgement adalah otoritas yang diberikan kepada para dokter yang memiliki kompetensi terkait.

Lebih jauh lagi, persoalan kesehatan yang berkenaan dengan persalinan dan katarak adalah masalah umum ditingkat nasional. Pada saat bersamaan, Kementerian Kesehatan -Kemenkes menyatakan perlunya diadakan penundaan aturan BPJS Kesehatan tersebut, sampai nantinya ditemukan formulasi yang sesuai. Sungguh persoalan berkenaan tentang aturan baru pelayanan kesehatan dibawah naungan BPJS Kesehatan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Menjejak Persoalan

Persoalan ini tidak hanya dianggap sebagai persilangan pendapat, tetapi sekaligus membongkar permasalahan pokok yang menjadi dasar permasalahan. Pendekatan filosofis yang dapat dipergunakan untuk membuka problem fundamental dari sebuah polemik adalah dengan menyusun pertanyaan-pertanyaan.

Salah satu bagian penting pengetahuan adalah terdapatnya skeptisisme, dan hal ini menyumbang peran positif bagi ilmu pengetahuan, yakni memberi ruang kritis atas klaim kepastian dan kebenaran. Maka perlu dibangun pertanyaan mengapa BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan baru yang bertentangan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan publik?.

Pertama: menghindari kondisi fraud, pemakaian program secara over utilisasi. Hal ini terkait dengan perilaku ekonomi dari pemberi layanan yang mengindikasikan bila jenis tindakan yang direduksi nilai manfaatnya oleh BPJS Kesehatan berpotensi memberi nilai keuntungan, sehingga terjadi kecurangan.

Kedua: situasi operasional BPJS Kesehatan dalam aspek finansial mengalami keterbatasan. Pelebaran defisit anggaran penerimaan berbanding klaim pelayanan, membuat institusi tersebut membentuk mekanisme pertahanan dengan berupaya menekan klaim, alih-alih berupaya memperbesar jumlah pendapatan guna memenuhi pembiayaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline