Pada hari Jumat, 20 September 2024 bertempat di Balai Desa Kecamatan Bangsalsari diadakan kegiatan Sosialisasi terkait Tilik Desa sebagai Program dari Pengadilan Negeri Jember untuk Masyarakat yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jember dan didampingi oleh Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember.
Adapun para pihak yang turut serta hadir di kegiatan Sosialisasi terkait Tilik Desa sebagai Program dari Pengadilan Negeri Jember untuk Masyarakat yang diadakan bersama Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Jember pada hari Jumat, 20 September 2024 bertempat di Balai Desa Kecamatan Bangsalsari tersebut antara lain :
- Ketua PKK Desa Bangsalsari (Ibu Nanik);
- Hakim dari Pengadilan Negeri Jember (Bapak. YM. Aryo Widiatmoko,S.H.);
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jember (Bapak. Karno,S.H.);
- Petugas dari Pengadilan Negeri Jember;
- Ibu-Ibu PKK Kecamatan Bangsalsari;
- Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember (Rolis Juniar Mandareta dan Yushil Nur Rachman).
Tilik desa merupakan kepanjangan dari Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa. Tilik desa merupakan program unggulan Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A yang berupa layanan bagi pihak-pihak yang berperkara yang berdomisili jauh dari Pengadilan Negeri Jember. Adapun layanan yang terdapat dalam tilik desa meliputi: Permohonan perubahan nama; Permohonan ganti nama; dan Gugatan sederhana.
Kegiatan Sosialisasi terkait Tilik Desa merupakan Program dari Pengadilan Negeri Jember untuk Masyarakat ini memiliki tujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat yang berdomisili jauh dari Pengadilan Negeri Jember. Adapun wujud implementasi dari kemudahan pelayanan tersebut ialah dimulai dari pendaftaran perkara secara online hingga sidang online. Pendaftaran perkara dapat melalui kontak person yang tertera di website pn Jember. Dengan adanya kemudahan dalam pendaftaran perkara secara online, maka hal tersebut dapat meningkatkan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.
Kegiatan Sosialisasi terkait Tilik Desa di Desa Bangsalsari berjalan dengan tertib, aman, dan penuh semangat. Rangkaian kegiatan dimulai dari sambutan Ketua PKK Desa Bangsalsari, dilanjutkan dengan sambutan dari Pengadilan Negeri Jember, lalu pemaparan materi terkait tilik desa,dan sesi tanya jawab. Program sosialisasi Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember sudah dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Jember, yakni Desa Jenggawah, Desa Sidomukti, Desa Ledokombo, Desa Bangsalsari, dan Desa Kraton. Kegiatan Sosialisasi terkait Tilik Desa merupakan salah satu upaya dari Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A untuk memudahkan layanan kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari Pengadilan Negeri Jember.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H