Pelayanan publik adalah suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang telah disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dapat dilakukan oleh organisasi pemerintahan atau organisasi privat.
Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 ini juga menjadi dasar pelayanan publik di indonesia.
Penyelenggara yang dimaksud adalah setiap institusi seperti penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lainya yang dibentuk dan bertujuan melakukan kegiatan pelayanan publik.
Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu agenda utama dari dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di indonesia. Penyelenggara harus memperhatikan kepuasan terhadap kualitas pelayanan publik yang telah diberikan.
Pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di indonesia karena memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini peningkatan kualitas sangat berpengaruh dalam tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggara pemerintah, serta dapat menekan pungli (pungutan liar) dan tindakan korupsi.
Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di indonesia antara lain adalah peningkatan sumber daya manusia, inovasi dalam bidang pelayanan publik, perbaikan regulasi tentang pelayanan publik, perbaikan sistem pelayanan publik, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pelayanan publik juga memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas dalam pelayanan. Menurut Moenir (2002:88) terdapat beberapa faktor yang mendukung berjalannya suatu pelayanan dengan baik, yaitu:
(1). Faktor kesadaran para pejabat dan petugas yang berkecimpung dalam pelayanan umum;
(2). Faktor aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan;