Lihat ke Halaman Asli

YUDHA ADHITYA

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang

Diperbarui: 12 Oktober 2022   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Paspor RI. | Source: disnaker.bandungkab.go.id

Kabar gembira datang dari Imigrasi, masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya paling lama 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. 

Sebagai upaya Imigrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di bidang paspor, melalui laman resminya pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, Imigrasi mengumumkan bahwa kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplemantasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. 

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Perpanjangan masa berlaku paspor tentu merupakan angin segar bagi WNI yang aktif melakukan kegiatan antar negara seperti traveler, pebisnis, pelajar hingga pekerja. Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun akan membawa banyak keuntungan bagi masyarakat. 

Dengan masa berlaku paspor yang lebih lama, masyarakat tidak perlu sering datang ke kantor Imigrasi seperti dulu untuk mengajukan penggantian paspor karena habis masa berlaku. Dalam hal pembuatan visa, masyarakat mendapat kenyamanan mengingat salah satu syarat pembuatan visa adalah masa berlaku paspor. 

Masyarakat juga diuntungkan dengan biaya pembuatan paspor yang belum berubah, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua WNI dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Untuk memperoleh paspor tersebut terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pada kantor Imigrasi melalui aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun yang merupakan batas maksimal usia ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline