Lihat ke Halaman Asli

Rizwari Yudha Bathila

Staff Media Sosial

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterengan ke awak media di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Whatapps/Pribadi

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menjadi salah satu isu penting dalam agenda ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menegaskan, kenaikan ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

Menanggapi kebijakan yang diterapkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang yang sudah diberlakukan. "Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ujarnya saat menghadiri acara G20 di Brasil pada Senin (25/11/2024), seperti yang dikutip dari detik.com. 

Penegasan Pemerintah Mengenai Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan ini telah diamanatkan dalam UU HPP dan harus dijalankan. Dalam pernyataannya di sela-sela acara G20 di Brasil pada Senin (25/11/2024), Airlangga menekankan bahwa kebijakan tersebut sudah direncanakan jauh sebelumnya.

"Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ujarnya. Ketika ditanya tentang potensi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, Airlangga menyebut bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. "Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa kita genjot," tambahnya.

Komitmen Transparansi Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan sesuai jadwal. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 "Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," tegas Sri Mulyani, seperti dikutip dari detik.com.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman tentang tujuan dan manfaat dari kenaikan PPN ini. "Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini dirancang dengan tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok," ujarnya.

Kekhawatiran Dampak pada Daya Beli Masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline