Lihat ke Halaman Asli

dr. Ayu Deni Pramita

Suka menulis tentang kesehatan, investasi dan budaya

Berobat BPJS Ribet? Begini Alur dan Manfaatnya

Diperbarui: 24 Juli 2020   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok_pri

Selama hampir 4 tahun saya bekerja di pelayanan kesehatan BPJS, tentu tidak sedikit masyarakat mengeluhkan bahwa berobat dengan menggunakan pelayanan BPJS agak ribet dan terkesan dipersulit. Sebenarnya kalau paham alurnya, asuransi kesehatan ini memberikan banyak manfaat.

Sesuai dasar negara Pancasila sila kelima bahwa warga Indonesia berhak sehat dan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sehingga setiap orang berkewajiban untuk turut serta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Mekanisme asuransi kesehatan ini bersifat gotong-royong dan wajib diikuti oleh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. 

Peserta JKN diberikan pada orang tidak mampu yang dibayarkan oleh negara disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang membayar premi tetap tiap bulan.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan hanya bagi orang yang tidak mampu saja melainkan peserta yang membayar premipun memiliki KIS.

Sebagai tenaga medis tentunya banyak menerima keluh kesah pasien peserta BPJS yang kesannya dipersulit dalam administrasi terutama ketika berobat ke rumah sakit. Begini alur dan manfaat penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi peserta BPJS:

1. Pelayanan Emergency melalui jalur UGD rumah sakit

Kebanyakan pasien salah alur mengartikan fungsi dari Unit Gawat Darurat (UGD). Kasus emergency yang dimaksud adalah kasus yang perlu tindakan medis segera karena akan mengancam jiwa, misalnya penurunan kesadaran, pendarahan, kecelakaan, nyeri dada mendadak, dan lumpuh kaki/tangan mendadak. 

Untuk kasus gawat darurat tidak perlu rujukan, namun jika selain kasus tersebut dan berobat ke UGD biasanya tidak ditanggung BPJS. Segeralah berobat ke Fasiltas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) yaitu Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Mandiri BPJS (DPP), atau RS tipe D.

2. Pelayanan rawat jalan melalui poli spesialis di rumah sakit

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline