Lihat ke Halaman Asli

Yuda SetiaLekniyanto

Mahasiswa Magister Universitas Pamulang

Sistem Tilang Elektronik yang Belum Sempurna

Diperbarui: 3 September 2023   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. E Tilang merupakan system penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kedisplinan pengendara dengan mengunakan alat teknologi kamera pemantau yang bekerja dalam 24 jam, pemberitahuan pelanggaran E Tilang ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau surat tilang dikirim kerumah, Ketika pelanggar mendapatkan surat tilang di sini pentingannya ilmu accounting dalam memproses pelanggar agar mampu membayar dendan dengan mudah dan efektif namun nyatanya masih banyak pelanggar yang kebingungan dalam proses pembayaran yang harus di lakukan ketikan terkena E Tilang dikarenakan teknologi belum sepenuhhnya berjalan efektif dan belum sepenuhnya dapat menggantikan peran polisi lalu lintas. Masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera E Tilang. Seperti beberapa factor berikut :

Tidak bisa cek kelengkapan surat

Tak bisa cek kelengkapan surat menjadi salah satu faktor lemahnya pemberlakuan tilang elektronik, yakni tidak bisanya dilakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan. Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau kelengkapan surat-surat seperti SIM tidak bisa diterapkan dalam E Tilang. Tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong. Karena memang untuk kamera E TIlang ini juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi jika tidak ada pelatnya, maka tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya dan pemilikanya.

Kesalahan E Tilang akibat belum balik nama kendaraan

Dimana masyarkat yang memiliki kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor yang memebeli kendaran secara bekas dan belum melakukan balik nama sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggaran E Tialang akan dikenakan atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. Sebab, sangat mungkin yang melakukan pelanggaran adalah si A (pemilik kendaran sekarang), tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B. Padahal, yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut.

Metode pemayaran yang belum maksimal

 Bayak hal yang membuat pelanggar bingung cara mebayarkan E tilang di karenakan Siitus web untuk pengecekan pelanggaran yang terkadang masih sulit di akses oleh pelanggar dan sebaiknya bank tempat pembayaran E Tilang bukan hanya BRI saja, tapi multibank dengan tujuan memudahkan masyarakan untuk membayarakan denda yang diberikan kepada pelanggar E Tilang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline