Lihat ke Halaman Asli

Kini Wajib Pajak Dapat Mengajukan Keberatan Secara Online

Diperbarui: 8 Agustus 2020   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ortax.org

Sebagaimana diketahui, menurut data laporan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat hingga jumat, 7 agustus 2020. Hal ini menyebabkan jumlah kasus covid-19 terus bertambah. Ditengah pendemi covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak RI melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak. Melalui peraturan dirjen pajak tersebut, kini pengajuan keberatan pajak dapat dilakukan secara online.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara eletronik (e-filling) melalui situs web Dirjen Pajak. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak secara online, yaitu:

  • Memiliki electronic filling identification number (EFIN) yang aktif;
  • Melakukan registrasi akun pada laman DJP Online; dan
  • Memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud, tata cara penyampaian surat keberatan (e-filling) adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id);
  • Wajib pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online;
  • Wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  • Dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan.
  • Melakukan penandatanganan surat keberatan secara elektronik dengan cara memasukan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.
  • Melakukan submit permohonan surat keberatan dan selanjutnya menerima tanda terima berupa Bukti penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email terdaftar dalam akun DJP Online atau dapat diunduh dalam aplikasi e-objection.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline