Bank Tanah termasuk dalam kategori badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan nasional, Bank Tanah memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dan akuntabel kepada publik. Beberapa regulasi yang mendasari Badan Bank Tanah Sebagai Badan Publik yaitu Pasal 1 Ayat 3 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya terkait dengan penyelenggaraan negara. Bank Tanah, sebagai lembaga yang mengelola aset negara berupa tanah, termasuk dalam kategori ini. UU tersebut ditindaklanjutu dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 4 yang menegaskan bahwa Bank Tanah bertugas untuk mengelola tanah, baik untuk kepentingan pembangunan umum maupun tujuan tertentu, termasuk perumahan, ekonomi, dan lingkungan. Tugas ini menjadikannya bagian dari penyelenggara fungsi negara.
Bank Tanah merupakan lembaga strategis yang dibentuk untuk mengelola tanah negara demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi elemen kunci untuk memastikan kepercayaan publik dan keberhasilan operasionalnya. Oleh karena itu, upaya mewujudkan Bank Tanah menjadi badan publik yang informatif sangatlah penting. Mewujudkan Bank Tanah sebagai badan publik informatif adalah langkah strategis untuk memastikan pengelolaan tanah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan mengadopsi teknologi, mematuhi regulasi, dan melibatkan masyarakat, Bank Tanah dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam pembangunan nasional. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga menjadi fondasi bagi pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Bank Tanah memiliki hak dan kewajiban khusus untuk menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Konsekuensi kewajiban sebagai badan publik adalah sebagai berikut:
- Menyediakan informasi publik. Memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi tentang pengelolaan tanah, kebijakan, anggaran, dan program yang dilaksanakan.
- Mematuhi UU KIP dengan cara menyusun DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan) serta mengumumkan DIP serta menanggapi permintaan informasi sesuai prosedur yang diatur.
- Bersikap transparan dan akuntabel. Memastikan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran dapat diawasi oleh masyarakat dan lembaga pengawas.
- Informasi yang wajib dibuka bank tanah meliputi: data dan inventarisasi tanah negara, rencana penggunaan dan distribusi tanah, kebijakan dan program strategis, laporan keuangan dan penggunaan anggaran serta penyelesaian sengketa tanah dan pengaduan masyarakat.
Keterbukaan informasi pada Bank Tanah diperlukan agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait:
- Data Pengelolaan Tanah: Termasuk inventarisasi tanah, perencanaan, pengelolaan, dan distribusi tanah kepada pihak yang membutuhkan.
- Kebijakan dan Regulasi: Informasi tentang kebijakan yang diambil, termasuk dasar hukum dan tujuan strategisnya.
- Penggunaan Anggaran: Pelaporan yang transparan mengenai pengelolaan anggaran untuk memastikan akuntabilitas.
- Penyelesaian Sengketa Tanah: Proses penyelesaian konflik tanah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-Langkah Mewujudkan Bank Tanah Informatif :
- Peningkatan infrastruktur teknologi informasi. Bank Tanah harus membangun sistem digital berbasis web atau aplikasi yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan akurat. Sistem ini dapat mencakup: portal informasi yang memuat data pengelolaan tanah, mekanisme pelaporan dan pengaduan online serta sistem monitoring transparansi program kerja.
- Penerapan standar badan publik informatif. Bank Tanah harus mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memenuhi kriteria sebagai badan publik informatif, yaitu: proaktif menyampaikan informasi secara berkala, memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat dan gratis, menjamin ketersediaan informasi publik yang relevan dan mutakhir.
- Pelatihan dan edukasi internal. Para pegawai dan pemangku kepentingan di Bank Tanah harus diberikan pelatihan mengenai pentingnya keterbukaan informasi. Hal ini termasuk pelatihan dalam: Pengelolaan dan penyajian data yang akurat, Penanganan permintaan informasi dari masyarakat, Penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan hukum serta kerjasama dengan Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komisi Informasi sendiri dapat memberikan pendampingan dalam hal: Penyusunan daftar informasi publik (DIP), Penanganan sengketa informasi, Penilaian dan audit kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Peningkatan partisipasi publik. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengelolaan tanah, baik melalui forum konsultasi publik, survei, maupun mekanisme feedback lainnya. Partisipasi aktif masyarakat akan meningkatkan kepercayaan terhadap Bank Tanah.
Beberapa Manfaat diperoleh jika Badan Bank Tanah Informatif, yaitu: Pertama, Meningkatkan kepercayaan publik, transparansi dan aksesibilitas informasi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah; Kedua, Meminimalkan sengketa tanah, keterbukaan data dan informasi memudahkan penyelesaian konflik tanah secara adil; Ketiga, Efisiensi dan akuntabilitas, dengan sistem yang terbuka, pengelolaan tanah dapat berjalan lebih efektif dan bertanggung jawab; Keempat, Mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, informasi yang mudah diakses akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H