Hak dasar warga negara untuk memperoleh informasi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi; Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public; Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan adanya mekanisme permohonan informasi publik, masyarakat dapat meminta data atau informasi yang dikelola oleh badan publik untuk mendukung pengawasan, partisipasi, atau pelaksanaan hak asasi lainnya.
UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Melalui aturan ini, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik mengenai berbagai kebijakan, program kerja hingga mengetahui setiap proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Hak dasar warga negara dalam keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) meliputi: Hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk untuk melihat, menghadiri pertemuan publik, dan mendapatkan salinan; Hak untuk mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan serta hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila memperoleh informasi publik mengalami hambatan atau kegagalan. Selain itu, UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Permohonan informasi publik sendiri merupakan proses resmi yang dilakukan oleh individu atau lembaga untuk meminta informasi yang dikelola oleh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Informasi yang dimohonkan harus bersifat terbuka sesuai UU KIP, kecuali informasi yang masuk kategori dikecualikan karena alasan tertentu, seperti melindungi kepentingan negara, privasi, atau rahasia dagang. Setiap pemohon informasi publik baik perseorangan (WNI) , kelompok orang atau badan hukum memiliki hak untuk: mengakses informasi publik yang relevan sesuai kebutuhan, baik melalui permintaan langsung maupun secara elektronik; mendapatkan tanggapan yang cepat dari badan publik dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan perpanjangan waktu 7 hari kerja jika ada alasan tertentu; Mengajukan keberatan. Jika informasi tidak diberikan, ditolak, atau tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Terakhir, pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Langkah ini ditempuh pemohon jika keberatan tidak ditanggapi atau ditolak oleh suatu Badan Puublik.
Terdapat beberapa prosedur permohonan informasi publik yang harus ditempuh pemohon informasi publik. Prosedur termaksud meliputi: Pertama, identifikasi informasi yang dibutuhkan. Pemohon harus mengetahui jenis informasi yang ingin diakses, seperti dokumen anggaran, laporan kegiatan, kebijakan, atau data statistik. Kedua, mengajukan permohonan ke badan publik. Permohonan dapat diajukan secara langsung, tertulis, melalui email, atau sistem daring yang disediakan badan publik. Surat permohonan harus mencantumkan: identitas pemohon (nama, alamat, dan kontak), informasi yang diminta secara jelas, alasan atau tujuan permohonan informasi. Ketiga, penerimaan dan tanggapan badan publik. Badan publik wajib memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima. Tanggapan dari badan publik diberikan kepada pemohon informasi dalam waktu 10 hari kerja dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja, jika diperlukan.
Keempat, mendapatkan informasi baik dalam bentuk hardcopy maupun soft copy. Jika informasi yang diminta bersifat terbuka, badan publik wajib menyediakannya sesuai format atau media yang diminta, seperti salinan dokumen, file elektronik, atau akses langsung ke data. Kelima, mengajukan keberatan kepada atasan PPID suatu badan publik jika jawaban dari badan publik tidak memuaskan pun jika badan publik tidak memberikan jawaban atas permohonan dalam waktu yang telah ditentukan regulasi. Pengajuan keberatan dari pemohon pun jawaban keberatan dari badan publik dilakukan dalam waktu 30 hari kerja. Keenam, Mengajukan sengketa. Jika tanggapan dari badan publik tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan, jika perlu, membawa kasus ke Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ini dilakukan sejak badan publik menjawab keberatan atau sejak berakhirnya 30 hari kerja hak badan publik menjawab keberatan pemohon informasi publik.
Beberapa jenis informasi yang bisa dimohonkan oleh pemohon informasi meliputi: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Misalnya, laporan tahunan, laporan keuangan, dan peraturan internal badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Seperti prosedur pelayanan, daftar peraturan, dan data yang sudah dipublikasikan sebelumnya; Informasi yang dapat diminta secara khusus. Informasi yang tidak diumumkan secara rutin tetapi dapat diberikan jika dimohonkan, seperti dokumen hasil kajian atau data proyek tertentu; serta iinformasi serta merta, informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan oleh badan public secara serta merta tanpa penundaan.
Manfaat permohonan informasi publik dalam kehidupan berwarga negara yaitu: Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Memastikan badan publik bertindak sesuai hukum dan mengelola anggaran dengan efisien; Peningkatan partisipasi masyarakat. Memberdayakan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan kebijakan, proyek pembangunan, atau penggunaan anggaran; Pencegahan korupsi. Membuka akses terhadap informasi publik membantu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pemerintahan; Peningkatan inklusivitas. Memastikan semua pihak, termasuk kelompok rentan, mendapatkan hak yang sama dalam mengakses informasi publik.
Dalam tataran praktis, terdapat beberapa tantangan dalam permohonan informasi publik. Tantangan termaksud antara lain: Ketidaksiapan badan publik. Tidak semua badan publik memiliki sistem pengelolaan informasi yang baik atau PPID yang terlatih; Ketidakpahaman pemohon. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui hak mereka untuk meminta informasi atau prosedur pengajuan permohonan; Informasi yang dikecualikan. Badan publik terkadang mengklasifikasikan informasi sebagai rahasia tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan konflik; Resistensi badan pubik. Ada badan publik yang enggan membuka informasi karena kekhawatiran terhadap pengawasan atau potensi kritik.
Ragam upaya untuk meningkatkan efektivitas permohonan informasi publik bisa ditempuh melalui langkah berikut: Pertama, edukasi masyarakat. Pemerintah dan lembaga non-pemerintah harus aktif menyosialisasikan hak atas informasi publik kepada masyarakat. Kedua, Penguatan kapasitas PPID melalui berbagai pelatihan untuk memahami tugas dan kewajiban mereka dalam melayani permohonan informasi. Ketiga, Pemanfaatan teknologi informasi. Penerapan sistem daring untuk mempermudah proses permohonan informasi, termasuk pelacakan status permohonan. Keempat, Pengawasan dan sanksi.
Pengawasan yang ketat terhadap badan publik yang tidak mematuhi UU KIP, termasuk pemberian sanksi jika diperlukan. Badan publik yang tidak mematuhi UU KIP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP, yaitu: Pasal 52 mengatur sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda bagi badan publik yang tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon, Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi siapa yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan. Seluruh delik pidana UU KIP adalah delik aduan, yang berarti harus ada kerugian kepentingan bagi pihak pengadu. Tuntutan pidana berdasarkan UU KIP diajukan melalui peradilan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H