Lihat ke Halaman Asli

Yuda Anggara

Mahasiswa pelajar

Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Maqoshid Al Syariah

Diperbarui: 10 April 2023   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

E-commerce merupakan perdagangan atau transaksi yang menggunakan media elektronik seperti internet ,dimana penggunaan lebih efisien dan praktis ,dan dapat menjangkau dari berbagai daerah bahkan berbagai negara, dengan kemudahan yang di tawarkan membuat banyak konsumen lebih memilih untuk melakukan transaksi jual beli melakukan transaksi jual beli menggunakan internet ,hal ini terlihat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari badan statistik e-commerce tahun 2019 sebanyak 45,30 pelaku bisnis.tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana transaksi e-commerce dapat di lihat dari maqoshid Al syariah Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan yang sumbernya diperoleh melalui buku, jurnal dan data statistik e-commerce yang terkait dengan penelitian ini.Hifdzu din (menjaga agama), hifdzu nafs (menjaga jiwa), hifdzu aql (menjaga pikiran), hifdzu mal (menjaga harta), hifdzu nasab(melindungi keturunan) sehingga dapat memperoleh keuntungan secara umum keuntungan dari sisi pembeli seperti mempermudah si penjual karena lebih hemat di penjual dan si pembeli , sedangkan dari sisi masyarakat sendiri menimbulkan lapangan pekerjaan atau usaha baru.hukum Islam bertransaksi menggunakan e-commerce di perbolehkan berdasarkan prinsip maslahat karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi semakin penting dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan teknis dan keseimbangan syariah, karena tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang diciptakan manusia adalah tidak kebal dari kelemahan Namun, selama masih relatif aman dan didukung dengan langkah-langkah keamanan yang tepat, akan menimbulkan masalah bagi penggunanya.bisnis e-commerce di Indonesia yang mulai menggunakan internet pada tahun 2017-2018, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 25,11%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana transaksi e-commerce dapat dilihat dari maqashid syariah tujuan dari e-commerce adalah untuk memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh negara dalam transaksi online yang terjadi saat ini dalam kehidupan sehari hari bagi seluruh umat manusia yang ada di dunia,dari sini kita bisa tau bagaimana ke unggulan internet dalam kehidupan sehari-hari yang begitu sangat bermanfaat atau sangat penting untuk banyak manusia dalam menggunakan internet atau media elektronik lainnya 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline