Salah satu syarat dalam melaksanakan sholat adalah dengan berwudhu, namun selama ini kita terkadang keliru akan tata cara berwudhu selama ini jika kita mempraktekkan tata cara berwudhu sejak dini yang kita pelajari. Sejak kecil kita mempelajari berwudhu tanpa mengetahui apa saja yang Sunnah dan apa saja yang Rukun/Fardhu wudhu.
Maka dari itu di sini akan dijelaskan Rukun/Fardhu Berwudhu. Dalam kitab Safinatun Najah diterangkan, Rukun/Fardhu Wudhu ada 6 sebagai berikut:
- Niat. Dalam kitab Safinatun Najah, niat di definisikan yang artinya adalah menyengaja suatu perkara berbarengan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam hal berwudhu ini yang dimaksudkan bahwa niat akan dilakukan berbarengan basuhan pertama saat membasuh wajah yang akan dijelaskan pada rukun ke-2 setelah ini.
- Membasuh wajah. Membasuh wajah dilakukan berbarengan niat di dalam hati, sebab kita selama ini terkadang keliru antara niat yang di lafadzkan dengan niat yang diucapkan dalam hati. Niat yang dilafadzkan hukumnya hanya sebatas Sunnah, jadi tak di lafadzkan pun bukan menjadi persoalan yang harus diperdebatkan, namun jika ingin tetap dilafadzkan pun tidak apa-apa, toh mengerjakan Sunnah akan mendapatkan ganjaran juga. Jika niat yang diucapkan dalam hati status hukumnya adalah Wajib, sebab dalam redaksi kitab Safinatun Najah, tempat nya niat ada di dalam hati. Maka dari itu jika niat dalam hati tidak kita ucapkan, akan sia-sialah wudhu kita. Membasuh wajah yang sempurna adalah dengan menumpahkan air di wajah secara keseluruhan sampai ujung daun telinga dan dibawah dagu terkena basuhan air.
- Membasuh tangan hingga siku. Pastikan sebelum membasuh tangan, kotoran yang ada di kuku agar dibersihkan terlebih dahulu, lalu alirkan air dari ujung kuku/jari sampai melewati siku tangan.
- Mengusap sebagian kepala. Pada bagian ini sangat banyak orang-orang keliru, apakah membasuh rambut?, apakah mengusap rambut?, apakah mengusap sebagian kepala?. Maka disini akan saya jelaskan bahwa yang benar adalah "Mengusap sebagian kepala". Redaksi yang tertera dalam kitab Safinatun Najah adalah "" yang artinya mengusap bukan "" (membasuh). Maka sebab itu redaksi nya adalah "mengusap sebagian kepala" bukan "mengusap sebagian rambut" atau yang lainnya, karena tidak semua manusia memiliki rambut. Jika redaksinya "membasuh sebagian rambut", alangkah tidak adilnya Allah terhadap makhluk-Nya yang tidak memiliki rambut (botak/gundul). Oleh sebab itu islam memudahkan umatnya dalam beribadah. Karena hanya mengusap, maka air tidak perlu di tumpahkan atau di alirkan ke bagian kepala, melainkan hanya mengusapkannya dengan air.
- Membasuh kaki hingga mata kaki. Pada bagian ini adalah bagian rukun wudhu yang sangat mudah dilakukan dan mudah dipahami tata cara nya hanya dengan mengalirkan air ke kaki sampai melewati mata kaki.
- Tertib. Ini adalah penentuan terakhir dalam proses berwudhu. Tertib ini didefinisikan dengan mendahulukan yang awal dan mengakhirkan yang akhir, jadi mendahulukan dari awal kita berniat, membasuh wajah sampai membasuh kaki. Jika melakukannya dengan tidak secara berurutan, maka sudah dipastikan batal beruwdhu nya. Perlunya kita agar lebih teliti dalam memahami dan mempejari hukum-hukum ibadah terutama dalam hal Sholat, karena Sholat adalah penentu antara seseorang dikatakan sebagai muslim atau tidak. Terimakasuh, semoga bermanfaat. Barakallahu Lakum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H