Pada beberapa program bantuan pemerintah kepada UMKM di Indonesia, terjadi indikasi penyalahgunaan dana, ketidakefisienan distribusi, dan kurangnya pengawasan. Program bantuan pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dirancang untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertahan dan berkembang, khususnya pada masa krisis seperti pandemi COVID-19. Namun, implementasinya di Indonesia menghadapi berbagai masalah tata kelola yang menunjukkan elemen Bad Governance, seperti penyalahgunaan dana, distribusi yang tidak efisien, dan kurangnya transparansi.
BPUM adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk mendukung produktivitas usaha. Pada tahun 2020, setiap pelaku usaha mikro menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dengan target penerima mencapai lebih dari 12 juta pelaku usaha. Ada laporan bahwa dana bantuan disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat, seperti pegawai negeri sipil, atau mereka yang memiliki usaha fiktif. Dana tidak digunakan oleh wirausahawan yang membutuhkan, sehingga tujuan peningkatan produktivitas UMKM tidak tercapai. Indikasi proses distribusi bantuan kerap lambat karena data penerima yang tidak akurat atau tidak terintegrasi dengan baik. Banyak pelaku UMKM kesulitan mengakses bantuan karena informasi yang tidak jelas dan prosedur administratif yang rumit.
Dampak Terhadap Kewirausahaan
- Peluang Hilang untuk Pelaku Usaha Kecil
Wirausahawan kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari program ini justru terpinggirkan karena penyelewengan dana dan ketidaktepatan sasaran.
- Menurunnya Kepercayaan Publik
Praktik buruk dalam tata kelola bantuan membuat pelaku UMKM skeptis terhadap program pemerintah, yang berdampak pada keengganan untuk terlibat dalam inisiatif lain yang sebenarnya bermanfaat.
- Hambatan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Karena dana tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung produktivitas, kontribusi UMKM terhadap pemulihan ekonomi menjadi kurang optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H