Lihat ke Halaman Asli

Sistem Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 1 November 2022   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui undang--undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ternyata terdapat sesuatu yang salah dengan sistem pendidikan. Banyak siswa yang merasa bosan karena menghabiskan banyak waktu di kelas, karena 6-8 jam hanya membaca buku dan mengerjakan tugas (kompasiana.com).

                Sistem pendidikan nasional membina karakter positif, pengetahuan akademis, dan menempa keterampilan sejak dini. Peserta didik tidak perlu menghabiskan banyak biaya untuk fasilitas, namun daerah terpencil masih kekurangan guru yang berkualitas, dan masih banyak sekolah yang jarang mengadakan praktikum. Menurut laman PSB Academy, sains telah menunjukan bahwa belajar paling efektif adalah jam 10 pagi--2 siang dan jam 6 malam--9 malam, hanya 4 jam (suara.com). Namun, sebuah studi dari Kansas State University merekomendasikan untuk memberikan spesifik waktu untuk belajar 30 menit setiap mata pelajaran (ruangguru.com).

                Dalam memberikan sistem pendidikan yang berkualitas, pemerintah memang memiliki tanggung jawab paling besar. Tentunya bukan hal yang mudah untuk memperbaiki sistem pendidikan kita yang menganggap kalau semakin lama belajar maka semakin baik. Untuk menciptakan suasana yang tidak membosankan, pemerintah harus mengembangkan potensi siswa dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Pemerintah juga harus memfasilitasi ruang kelas agar belajar dengan suasana nyaman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline