Kali ini saya mau menulis hal yang sedang menjadi hot isue di Bekasi ........ yaitu mengenai Gedung Golkar Bekasi yang menjadi isu panas menjelang Musyawarah Daerah (MUSDA) ke V DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Ternyata tak mudah merekonstruksi kejadian yang lebih dari 20 tahun lampau. Saya harus menemui beberapa narasumber baik sebagai pelaku sejarah yang masih hidup maupun orang yang dianggap tahu persis dengan persoalan yang terjadi. Seterusnya mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang terserak di sana-sini. Okeee, saya mulai saja ya silahkan disimak :
Polemik Pemindahan Kepemilikan Gedung Golkar Kota/Kab Bekasi Dimulai sejak tahun 1998-2004
Tahun 1988, Awal Berdiri Gedung Golkar
Tanggal 23 Juli 1988 Golkar Bekasi mengajukan permohonan penggunaan lahan yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.18 Bekasi kepada Perumnas. Melalui PT. Kedaung Inti Makmur sebagai anak perusahaan dari Perumnas menjawab memperbolehkan lahan tersebut dibangun sebagai kantor Golkar Bekasi. Maka pada tanggal 25 Juli 1988 ditandai dengan peletakan batu pertama pembangangunan kantor Golkar Bekasi . Pembangunan memakan waktu kurang lebih 2 tahun sehingga baru pada tanggal 24 Maret 1990 Gedung tersebut diresmikan oleh Letjen (Purn) Wahono selaku Ketua Umum. Pada saat itu Kota dan Kabupaten Bekasi masih menjadi satu.
Tahun 1996, Pemisahan Wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi
Berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1996 tanggal 16 Desember 1996 maka dibentuklah Kotamadya Daerah Tinggkat II Bekasi. Pada tahun 1997 terjadi pemekaran wilayah, sehingga Bekasi menjadi 2 daerah tingkat dua yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada saat itu masih dinamakan Kotamadya Bekasi. Setelah itu ditindaklanjuti dengan PP No.82 Tahun 1998 tertanggal 28 Desember 1998 tentang pemindahan Kabupaten Bekasi dari Bekasi ke Cikarang. hal ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1999 tanggal 4 April 1999 serta Instruksi Gubernur Jabar No. 5 tahun 1999 tanggal 8 April 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Maka tanggal 9 Juli 1999 di desa Sukamahi kecamatan Serang Gubernur Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri meresmikan pencanangan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi.
Tahun 1998, Pembentukan DPD Golkar Kota Bekasi
Berlakunya Undang-Undang No.9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Bekasi maka Golkar Bekasi pun membentuk kepengurusan di Kotamadya Bekasi. Di tahun 1998 dibentuklah DPD Golkar Kota Bekasi dengan Ketua Abdul Manan dan Sekretaris Akhmad Zurfaih. Sedangkan DPD Golkar Kabupaten Bekasi Diketuai oleh Damanhuri Husein dan Sekretaris Zaenail Hoerudin. Sehingga Pada masa itu Gedung Golkar Bekasi digunakan oleh dua DPD yaitu Lantai 1 untuk DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan Lantai 2 untuk DPD Golkar Kota Bekasi.
Tahun 2001, Proses Kepindahan Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi