Kehidupan bertetangga nyaris mustahil sonder konflik. Masih kurangnya pemahaman warga terkait Undang-Undang ITE, terkait larangan menyebar isu hoax dan pertengkaran melalui jejaring sosial dan Warga masih banyak terpengaruh terhadap berita miring (hoax) tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu. Warga tidak mengetahui sanksi pidana akibata penyebaran berita hoax dan efek dari pertengkaran lewat media sosial yang berujung ke kasus pidana.
Namun, konflik itu bisa diminimalisir, misalkan dengan sistem pengorganisasian sosial yang baik. Sistem ini bisa mengatur norma-norma yang disepakati bersama.
Atau, kalau sudah terjadi konflik, maka diselesaikan dengan berbagai macam mekanisme yang tersedia. Salah satu yang paling umum adalah forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan dengan diadakannya sosialisasi yang berhubungan dengan tema pengabdian kami.
Pengabdian dilakukan di MT. Nurul Mujaddid Kabupaten Gowa Mendapatkan apresiasi dan antusias dari anggota MT. Nurul Mujaddid dan beberapa warga sekitar yang turut serta.
Ketua Tim Dian Eka Pusvita Azis, SH.,MH menyatakan Dalam penyuluhan ini selain memberikan pengetahuan mengenai UU No 11 Tahun 2008 tentang (ITE) sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dan penyuluhan ini di adakan untuk memberikan pengetahuan hukum terkait Penebar Hoax dan konflik antar tetangga melalui media sosial.
Writer : Dhian Pusvita Azis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H