Lihat ke Halaman Asli

Yoza Fitriadi

Sang Penjejak

Optimalisasi Kemitraan antara Sekolah dan Orangtua Siswa dalam Upaya Perlindungan Guru di Sekolah

Diperbarui: 15 September 2020   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru merupakan salah satu profesi mulya yang banyak diidamkan. Dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa menjadi guru adalah sebuah kehormatan.

Namun masih terdapat kendala yang menghambat profesionalitas guru. Mulai dari minimnya gaji yang didapatkan, pembatasan dalam menyampaikan pandangan hingga hadirnya tindak kekerasan. Guru tidak leluasa memberikan sanksi pelanggaran displin seperti push up atau berlari mengelilingi lapangan upacara.

Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak biasanya dijadikan referensi dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru. Pasal ini menekankan bahwa anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya baik berupa kekerasan fisik, psikis ataupun seksual.

Imbasnya adalah amat mudahnya guru dilaporkan ke polisi, siswa menantang gurunya berkelahi dan orangtua siswa tak segan-segan melakukan intimidasi dan kontak fisik hanya karena alasan sepele. Seperti kasus meninggalnya seorang guru di SMAN 1 Torjun Madura akibat dianiaya oleh muridnya pada awal tahun 2018 ataupun dijebloskannya seorang guru SMAN 1 Sinjai Selatan ke penjara oleh orangtua siswa karena tak terima rambut anaknya dicukur pada tahun 2016 (TribunManado, 2018).

Penyebab hal ini masih sering terjadi salah satunya adalah karena renggangnya hubungan kemitraan antara pihak sekolah dengan siswa dan orangtuanya. Kemitraan tersebut dapat dijalin dengan berbagai cara, seperti dengan menyertakan orangtua siswa dalam kegiatan sekolah.

Penyertaan Orangtua Siswa dalam Kegiatan Sekolah

Orangtua siswa akan merasa dihargai ketika pihak sekolah kerap menyertakan mereka dalam berbagai kegiatan seperti rapat komite guna menentukan besaran anggaran sekolah. Akan muncul responbility atau rasa tanggungjawab dalam menyambut kegiatan di sekolah anaknya.

Selain itu orangtua siswa dapat diundang dalam pembagian hasil pembelajaran. Mereka akan mengetahui langsung perkembangan akademik dan non akademik anaknya sehingga akan meminimalisir praduga yang salah pada pihak sekolah.

Bisa pula diajak dalam pelatihan atau seminar tentang anak dan lain sebagainya. Bilapun ada masalah yang menimpa anaknya, maka perlu pula optimalisasi kinerja wali kelas dan guru BK.

Peranan Kinerja Wali Kelas dan Guru BK

Wali kelas memegang peranan penting untuk mengontrol tingkah laku peserta didik di kelasnya. Permasalahan yang hadir harus segera dikonseling dan dicari penyelesaiannya, bila masih dianggap belum cukup dapat menyertakan guru BK. Komunikasi yang efektif akan berdampak pada perkembangan siswa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline