Dokter merupakan profesi yang officium nobile yang mewujudkan nilai kemanusiaan dalam segala bentuk upaya pelayanan kedokteran yang bertujuan untuk memberikan keselamatan pasien (pasien Safety). upaya ini terbungkus dalam suatu hubungan hukum kontrak terapeutik (perjanjian terapeutik) yang sifatnya upaya atau inspanning verbintenis.
Hubungan hukum ini menimbulkan tanggungjawab. tanggungjawab ini meliputi pertanggungjawaban secara etik , disiplin dan hukum. Pelanggaran kaidah etik, disiplin dan hukum ini akan berujung pada timbulnya gugatan ganti kerugian atau tuntutan hukum. hubungan hukum berdinamika dengan perbuatan hukum yang tidak tunggal. Artinya, dalam hubungan hukum itu harus dibuktikan adanya pemenuhan hak dan kewajiban hukum dari dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan, maupun dari pihak pasien sebagai penerima layanan medis.
Beragam rupa persoalan dalam pelayanan medis ini, misalnya : ketika terjadi malpraktik , bagaimana konsekuensinya, bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam pelayanan medis, bagaimana bentuk tanggungjawab profesi para pelayan medis.
Praktik kedokteran mewajibkan untuk di laksanakannya Trilogi Praktik Kedokteran.
Terminologi yang digunakan adalah "Trilogi" sebagai tiga yang tersatukan. kedokteran dalam hal ini adalah ilmu medis. "Tiga yang tak terpisahkan" ini adalah: Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent), Rahasia medis (Medical Secrecy), Rekam medis (Medical Record).
Trilogi Praktik Kedokteran diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran yang saat ini berlaku adalah UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
1. Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)
Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) adalah persetujuan yang di berikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan Kedokteran atau Kedokteran atau Kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Persetujuan Tindakan Kedokteran, diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tindakan dokter dan dokter gigi yang dimaksud meliputi:
a. Tindakan medis preventif : diagnostic, therapeutic, rehabilitatif
b. Tindakan Invansif