Hibah Berbuah Perseteruan Masjid Tegalsari Versus SMP 3 Muhammadiyah Ampel
[caption id="attachment_246218" align="alignnone" width="240" caption="Masjid Tegalsari dan SMP 3 Muhammadiyah Ampel [04 April 2013"]"][/caption]
Memposisikan Diriku
Bismillah
Sungguh, ada rasa was-was ketika menyebut sebuah institusi ke ranah publik. Dalam hal ini institusipendidikan sebagai salah satu pihak yang terkait dalam suatu ketidaksesuaian. Satu hal yang menimbulkan kecurigaan karena adanya pengakuan dengan bukti yang terlampir.
Pernah punya pengalaman sesama sahabat di jejaring sosial. Meskipun tidak menunjuk nama, tetap saja berkeberatan bila ruang pribadinya diusik. Ada pula yang akhirnya menghapus thread-nya . Singgungan ini membuat saya lebih berhati-hati . Mungkin yang sayakemukakan akanmenimbulkan kegoncangan karena makna ambigu. Senyatanya, secara face to face di jejaring sosial merekajustru telah munculnama yang bersangkutan. Dalam kasus yang lain malah sudah menunjuk kesalahan yang dimaksud. Yah, mana mungkin punya pengalaman kalau tidak pernah melakukan kesalahan ?Belajar mengakui kesalahan mengingat betapa sulitnya menyadari kesalahan dalam diri dan belajar memperbaikikesalahan !
Maka, dalamartikel ini saya putuskan untuk langsung menunjuk pihak yang terlibat meski tanpa menyebut nama. Dan, saya hanyalah warga kampung yang berkepentingan dengan sarana ibadah di daerah dimana saya tinggal : Dukuh Tegalsari, Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali .
Sebelum timbul konflik, perasaan saya tergelitik ketika suatu kali mendapat kiriman sms berisi pemberitahuan bahwa teman saya sedang berada di masjid kampung. Teman saya ini menyebut masjid di kampung‘Masjid Muhammadiyah’.Sontak, saya pun protes kalau masjid yang dia maksud sebenarnya adalah‘Masjid Tegalsari’.
Refleksi
Miris dengan keadaan di hadapan. Amalan yang harusnya mendapatkan pahalamalah berbuntut perseteruan. Semoga sebagai umat Islam yang berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik guna menggapai keridhaan ALLAH SWT. Semoga demikian halnya untuk semua saudara dan para sahabatku.
Mafhum, bila dalam kajian MQ Pagi, AA’ Gym mengemukakan pentingnyadibentuk Lembaga Kepengurusan Amal Jariyah yang Berbadan Hukum dan urgent-nya ke-profesional-an Kepengurusan Masjid sebab masjid pada zaman Rasulullah selain sebagai rumah ALLAH juga tempat pemberdayaan umat. Kenapa harus Berbadan Hukum? Dimaksudkan agar nantinya tidakterjadi sengketa. Bercermin pada apa yang terjadi pada Masjid Tegalsari, betapaamalan mulia dalam ajaran Islam diselewengkan. Mereka yang diberi amanah, secara tidak bertanggungjawab telah menyalah gunakannya.
Semoga menjadi pembelajaran bersama arti pentingnya ‘melek’ hukum. Baik hukum Agama maupun hukum Negara. Hitam diatas putih. Bukti ucapan berupa ikrar maupun secara tertulis. Dua-duanya semestinya terpenuhi.
Belum lagi Ta’mir Masjid Tegalsari beberapa kali sempat kebakaran jenggot dengan sekelompok aliran yang ingin menduduki keberadaan masjid dengan melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan Pengurus Masjid. Hikmahnya, bahwa kegiatan keagamaan perlu digalakkan lagi dan memakmurkan Masjid kembali.
Sindiran tajam buatku yang lebih memilih jadi pendengar saja. Luar biasa untuk siapapun yang turut berjuang menjadikan Masjid Tegalsari megah dan anggun seperti yang terlihat sekarang. Semoga diberi keikhlasan dan ALLAH selalu menetapkan dalam iman ISLAM… Aamin ya RABB
Kronologis
- (12 Februari 1961) Diketahui, bahwa Masjid Tegalsari didirikan diatas tanah yang diberi secara patungan dari pemilik awal (1) untuk kepentingan pendirian Masjid dan Madrasah Tegalsari.Madrasah ini serupa dengan Taman Pendidikan Al Qur’an, tempat mengaji, mendalami ilmu agama. Dibentuklah Panitia Pendiri Masjid dan MadrasahTegalsari dengan ketuanya selaku Nadzir [2].
**Dengan pembelian tanah secara patungan dan telah dinotariskan, maka tanah tersebut bukan milik pemilik awal lagi [1]
- 25 Januari 1978 dikeluarkanSurat Pertimbangan/ Persetujuan Tanah Wakaf oleh Wakif [1]dan Nadzir [2]
Dengan keterangan bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Masjid dan SMP Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kaligentong pada masa itu.
** Pernyataan surat keterangan mulai diragukan kebenarannya.
- 29 Juni 1981 terbentuk Anggota Ta’mir Masjid Tegalsari yang disyahkan dan diketahui oleh KUA Kecamatan Ampel.
- 1 Maret 1985 keluar Surat Keterangan/ Pernyataan Nadzir [2]
Tentang : Pertanggungjawaban atas pembelian tanah komplekMasjid Tegalsari, Desa Kaligentong, Kec. Ampel.
Isi : untuk menjaga ketertiban dan kelestarian penggunaan tanah wakaf tersebut untuk amal ibadah maka Tanah Wakaf tersebut dibagi menjadi dua bagian :
a.Sebelah utara Masjid
b.Sebelah selatan untuk Pendidikan SMP Muhammadiyah
** Surat pernyataan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tanpa sepengetahuan Panitia Pendiri dan Madrasah Tegalsari (terbentuk tahun 1961), Anggota Ta’mir Masjid Tegalsari (terbentuk tahun 1981), dan tidak diketahui Pejabat Pemerintah.
- TAHUN 2011
Pihak SMP 3 Muhammadiyah Ampel ketika akan membangun gedung SMP yang terletak di tanah wakaf Masjid dan Madrasah Tegalsari yaitu bagian selatan Masjid mengeluarkan seperangkat dokumen.Berisi sertifikatyangkepemilikannya diatasnamakan SMP 3 Muhammadiyah untuk disebarluaskan kepada Masyarakat Tegalsari lewatRT, RW, maupun Ta’mir Masjid Tegalsari. Dengan adanya bukti otentik tersebut maka Masyarakat Tegalsari dan Ta’mir masjid Tegalsari tidak berhak lagi atas tanah wakaf untuk pendirian masjid dan madrasah Tegalsari.
** setelah diadakan pengecekan di PPAIW KUA Kecamatan Ampel, tanggalikrar Wakaf dan Pejabat yang berwenang tidak ada persesuaian.
- Dengan demikian, baik Masyarakat Tegalsari maupun Ta’mir Masjid Tegalsari ‘TIMBUL PRADUGA’ bahwa Pembuatan sertifikat tersebutada ‘ETIKAT TIDAK BAIK’ sehingga tidak perlu mendapatkan suatu “KEPATUTAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM’ dengan timbulnya:
Sertifikat SHM No. 1011 [ dasar ikrar wakaf8 Juli 1991] atas nama SMP Muhammadiyah.
Wakif : [1]
Nadzir : [2] ---------*bukti di Kantor PPAIW KUA Ampel
Dalam sertifikat*---Wakif[1]
Nadzir : Ketua : [3]
Sekretaris : [4]
Bendahara : [5]
Sertifikat SHM No. 1012 [dasar ikrar wakaf 5 Juli 1993] atas nama Masjid Tegalsari.
Bukti di kantor PPAIW KUA Ampel
---------------------------------------------- Luas :871 m2
Pejabat PPAIW : [6]
Nadzir: [7]
Sertifikat ----------------------------------- Luas : 665 m2
Pejabat PPAIW : [8]
Nadzir : Ketua : [3]
Sekretaris : [4]
Bendahara : [5]
----------------------------------------------------------------------
Panitia Pendirian Masjid dan Madrasah Tegalsari, Ta’mir Masjid Tegalsari, Pe-wakif, dan Nadzir telah meninggal. Sementara saksi hidup tentang pembelian tanah secara patungan dan telah dinotariskan masing-masing adalah seorang Sie Keamanan Panitia Pendirian Masjid dan Madrasah Tegalsari. Kepala Desa Kaligentong yang menandatangani Surat Pertimbangan/Persetujuan Tanah Wakaf [1978]. Dan seorang lagi adalah istri dari almarhum yang berkedudukan dalam Panitia Pendirian Masjid dan Madrasah Tegalsari sebagai Wakil Ketua.
Ta’mir Masjid Tegalsari yang sekarang yang diketuai oleh putra dari almarhum ketua Ta’mir Masjid Tegalsari yang terbentuk tanggal 29 Juni 1981merasa perlu mengadakan pengecekan di instansi yang mengeluarkan sertifikat [BPN : Badan Pertahanan Naional] untuk menentukan keabsahan Sertifikat SHM No, 1011 dan Sertifikat SHM No.1012.
Perkembangan Terakhir
Upaya kekeluargaan belum mampu menyelesaikan konflik ini. Maka Masyarakat Tegalsari menggalang Solidaritas untuk menempuh jalur hukum guna mengakhiri perseteruan dengan pihak berduit ini [SMP 3 Muhammadiyah] yang mendapat limpahan dari pihak berwenang yang tak bertanggung jawab [ Wakif [1] dan Nadzir[2]]
Semoga selalu damai hingga persoalan terselesaikan karena selain sebagai sesama muslim, maka kita semua adalah Masyarakat yang Berbudaya dan Beradab.
Apapun keputusan dari ALLAH lah yang terbaik !
ALLAHUAKBAR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H