Lihat ke Halaman Asli

Yos Winerdi

Pengacara

Pegi Setiawan Bebas!

Diperbarui: 9 Juli 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru, Praperadilan Pegi setiawan tentang sah atau tidaknya penangkapan telah dikabulkan oleh pengadilan negeri berdasarkan putusan pra peradilan. Sidang terbatas praperadilan yang hanya dipimpin seorang hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, dalam putusannya hakim tunggal tersebut mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka utama oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Tunggal Eman sulaiman dalam putusannya “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum” dalam surat putusannya di PN Bandung, Senin pada tanggal 8, Juli, 2024. Keputusan mengabulkan gugatan tersebut, konsekuensinya polisi harus mencabut status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina kemudian membebaskan Pegi mematuhi putusan hakim.

Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon di buka pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 dan berlanjut Selasa, tanggal 2 Juli 2024. Singkatnya waktu pra peradilan sesuai uu maka agenda praperadilan hari ketiga Rabu, Tanggal 3 juli, 2024 adalah  menghadirkan saksi terdiri lima saksi biasa dan satu saksi ahli. Saksi yang dihadirkan diantaranya Bondol alias Suharsono (teman kerja Pegi), Dede Kurniawan (teman bermain Pegi di Cirebon dari 2015), Agus beserta istrinya (pemilik rumah tempat Pegi bekerja di Bandung), dan Liga Akbar (saksi dari Cirebon). Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Suhandi Cahaya, pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya.

Kelima saksi dimintai keterangannya oleh Hakim, kemudian terhadap saksi ahli hakim tunggal dalam praperdilan Eman Sulaeman dalam persidangan sempat menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. Pertanyaan itu kemdian terkonfirmasi bahwa dua alat bukti tersebut harus ada minimal ada 2 alat bukti dan cukup bukti untuk menetapkan tersangka kepada seseorang.

Setelah sidang selama bebarapa hari, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum (cacat prosedur). Praperadilan adalah salah satu bentuk perlindungan hak bagi para tersangka tujuannya adalah bentuk pengawasan horizontal atas tindakan apparat terhadap tersangka selama berada dalam pemeriksaan. Praperadilan juga merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan agar tidak terjadi kesewenangan apparat dalam melaksanakan tugasnya. Dan menjadi dasar ganti rugi baik materil dan in materil serta rehabilitasi apabila aparat keliru dalam melaksanakan wewenangnya. 

Praperadilan yang awalnya hanya tentang sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, lalu kemudian diperluas objeknya yang dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mencuat kembali usai diputarnya film Vina: Sebelum 7 Hari, awalnya polisi mengumumkan ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky dan 3 orang merupakan DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Dari 11 orang, 5 orang tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan menjalani masa hukuman seumur hidup. 1 orang Saka Tatal sudah bebas dari hukuman. Tapi setelah ditangkapnya Pegi Setiawan polisi mengumumkan bahwa tersangka bukan 11 orang tapi hanya 9 orang dan 3 orang DPO.

Pernyataan polisi melalui kofrensi pers tersebut menimbulkan polemik dan perdebatan panjang sebab Pegi Setiawan yang dinyatakan DPO selama 8 tahun kenapa baru ditangkap sekarang kalau memang itu orangnya. Padahal berdasarkan jejak digital, Pegi Setiawan pernah meng-share alamatnya di Facebook setelah tahun 2016 dan Kenapa 2 orang DPO Andi dan Dani tiba-tiba mendadak fiktif. Masyarakat mengaitkan lambannya pengungkapan kasus ini dan difiktifkannya 2 DPO tersebut kaitannya bekingan apparat untuk tidak mengungkap cerita kasus ini sebenarnya. Namun adanya bekingan apparat telah dibantah oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham dengan pernyataannya bahwa kasus akan terus diproses dan dijamin tidak ada bekingan apparat.

Lanjut, oleh Kabid. Pegi Setiawan yang selama pelariannya sebelum tertangkap tanggal 21 Mei 2024 menyamar sebagai pekerja bangunan dan telah mengganti identitasnya, kemudian penetapan DPO Andi dan Dani menurut kabid adalah DPO fiktif. Penetapannya hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka lainnya. Pernyataan polisi tersebut menuai kontroversi bahwa Pegi yang ditangkap polisi bukan pelaku sebenarnya. Kemudian beredar foto-foto yang menampilkan sosok lain tapi nama serupa dengan Pegi Setiawan. Publik menyebutnya sebagai Pegi Cianjur,  untuk membedakan dengan Pegi Setiawan asal Cirebon yang telah ditangkap polisi. Pegi Cianjur yang beredar di media sosial diduga pelaku sesungguhnya karena ciri-ciri yang dicatat dan digambarkan para tersangka lainnya. Pegi Cianjur pun tampil ke publik, mengurai bantahannya terlibat kasus Vina Cirebon. Sementara itu, pengacara Pegi Cirebon, Sugiyanti Iriani membantah penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi. Juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan. Alibi-alibi yang dikemukakan oleh pengacara pegi setiawan dalam pra peradilan adalah sangat kuat seperti tidak adanya pegi setiawan dilokasi ketika terjadi pembunuhan tapi malah sedang berada di Bandung dan bukan Cirebon. Penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Kata Sugiyanti menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO. Pengakuan lain memperkuat alibi Pegi Cirebon. Suharsono yang merupakan teman kerja Pegi mengaku pada saat kejadian rekannya masih berada di Bandung hingga malam hari. Ia menjelaskan pada saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016 silam, ia menyampaikan kepada Pegi dkk keinginan untuk berhenti kerja dan pulang kembali ke Cirebon.

Suharsono lantas meminta tolong kepada Pegi agar hal tersebut disampaikan ke bos di tempat mereka bekerja. Pegi, kata dia, menyanggupi permohonannya. Setelahnya, Suharsono mengaku diantar oleh Pegi dkk ke jalan raya hingga dirinya mendapatkan kendaraan. Kendati demikian, ia mengklaim Pegi tidak ikut kembali ke Cirebon bersama dirinya. Kontroversi terus berlanjut. Setelah penangkapan Pegi, polisi juga menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eksi. Polisi beralasan tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline