Permasalahan dunia internasional yang belum menemukan titik terang hingga detik ini adalah konflik Laut Cina Selatan (South China Sea Conflict). Konflik Laut Cina Selatan merupakan sengketa multinasional yang melibatkan beberapa negara di Asia Tenggara dan Tiongkok terkait adanya klaim teritorial dan hak-hak maritim di kawasan Laut Cina Selatan. Konflik di kawasan Laut Cina Selatan tersebut tentu tidak dapat terlepas dari fakta bahwa Laut Cina Selatan adalah salah satu jalur perairan tersibuk di dunia yang kaya akan sumber daya alam, seperti: minyak, gas alam, dan perikanan. Selain itu, Laut Cina Selatan memiliki kepentingan strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan sumber daya alamnya menjadi daya pikat utama bagi negara-negara yang terlibat. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa barang bagus akan diperebutkan.
Salah satu aspek dalam konflik Laut Cina Selatan adalah klaim teritorial oleh beberapa negara. Pertama, Tiongkok mengklaim hampir seluruh kawasan Laut Cina Selatan sebagai miliknya menggunakan Sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Line). Pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag memutuskan bahwa klaim "Nine Dash Line" Tiongkok tidak memiliki dasar hukum, tetapi Tiongkok menolak untuk mengakui keputusan tersebut. Kedua, beberapa negara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Taiwan juga memiliki klaim teritorial yang saling tumpang tindih satu sama lain di kawasan Laut Cina Selatan. Hal ini memantik ketegangan yang dapat mempengaruhi stabilitas kawasan dan berdampak pada hubungan diplomatik serta kerjasama regional negara-negara yang terlibat, termasuk Indonesia. Konflik ini tidak hanya melibatkan aspek hukum dan militer, tetapi juga aspek diplomatik, ekonomi, dan lingkungan, menjadikannya salah satu sengketa teritorial paling kompleks di dunia.
Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Indonesia
Konflik di Laut Cina Selatan menghadirkan ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia, terutama terkait klaim teritorial yang diajukan oleh Tiongkok melalui Nine Dash Line. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hak Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Kepulauan Natuna juga bersinggungan dengan klaim Tiongkok tersebut. Konflik di kawasan akan mempengaruhi kondisi keamanan karena secara geografis letak Indonesia berbatasan langsung denga nnegara-negara yang terlibat sengketa. Meskipun tidak termasuk negara sengketa utama, kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendapat ancaman yang serius dari konflik tersebut. Sebagai contoh, kapal-kapal nelayan dan penjaga pantai Tiongkok pernah memasuki wilayah ZEE Indonesia di perairan Kepulauan Natuna. Tidak hanya itu, Tiongkok juga telah membangun kekuatan militer dengan pembangunan pulau buatan dan instalasi militernya di Laut Cina Selatan. Hal ini tentu menimbulkan ketegangan karena adanya tekanan terhadap negara di sekitarnya, termasuk Indonesia.
Strategi Pemerintah Indonesia
Pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kedaulatan negara, seperti melakukan diplomasi secara aktif. Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya penyelesaian sengketa (penyelesaian damai) melalui hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia juga telah memperkuat kerjasama dengan negara-negara ASEAN dan negara lain untuk menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan Laut Cina Selatan, khususnya Kepulauan Natuna. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan pertahanan melalui patroli dan kehadiran militer di sekitar Kepulauan Natuna untuk mempertahankan kedaulatannya. Dalam hal ini pemerintah Indonesia terus berupaya menghindari eskalasi konflik di Laut Cina Selatan yang bisa mengancam bahkan menggerus kedaulatan negara. Berkenaan dengan upaya Indonesia, Sudira dalam penelitiannya yang berjudul "Konflik Laut Cina Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropa" mengatakan bahwa Indonesia telah menginisiasi dua mekanisme yang kini sudah berjalan yaitu negosiasi dengan penekanan pada dialog, dan kemungkinan keterlibatan mediasi oleh pihak ketiga.
Indonesia merupakan negara yang kuat dan berdaulat. Kedaulatan negara Indonesia merujuk pada hak eksklusif dan otoritas penuh yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengatur dan mengelola wilayahnya, baik di darat, laut, maupun udara, tanpa campur tangan pihak asing. Lembaran sejarah Indonesia telah menunjukkan eksistensi Indonesia sebagai negara berdaulat yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh negara lain. Upaya perpecahan dan terjadinya konflik di beberapa daerah dapat ditangani dengan maksimal. Seperti contoh, Gerakan Aceh Merdeka yang menciptakan suasana yang inkondusif di Indonesia. Namun dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian dalam bentuk code of conduct pada tahun 2005, konflik di Aceh diselesaikan dengan damai. Keberhasilan yang dicapai dalam menangani konflik di Aceh menjadi bukti nyata bahwa Indonesia memiliki kapasitas yang memadai dalam menyelesaikan konflik.
Kedaulatan Indonesia, Kedaulatan Kita
Peran warga negara Indonesia juga sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan. Kesadaran, dukungan terhadap kebijakan pemerintah, partisipasi dalam penjagaan wilayah, dan advokasi melalui berbagai platform diperlukan untuk menghadapi ancaman ini. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat akan memperkuat posisi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya. Sebagai warga negara Indonesia, kita perlu berperan aktif untuk mempertahankan kedaulatan bumi pertiwi, Indonesia. Pertama, kita harus memiliki kesadaran tentang kedaulatan negara dengan mengedukasi diri lewat pemahaman tentang isu-isu maritim dan hukum internasional terkait konflik Laut Cina Selatan. Ini disebut peran edukatif. Kedua, kita perlu melakukan sosialisasi tentang informasi yang akurat dan relevan mengenai situasi di Laut Cina Selatan melalui media sosial, forum diskusi publik, atau seminar. Ketiga, masyarakat Indonesia juga sebaiknya melakukan proses pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran di wilayah perairan Indonesia kepada pihak berwenang. Keempat, akademisi dan peneliti dapat melakukan studi yang mendalam tentang berbagai aspek terkait Laut Cina Selatan, termasuk aspek hukum, ekonomi, dan keamanan. Kelima, warga Indonesia harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut sebagai bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan. Selain itu, kita perlu berpartisipasi dalam program-program konservasi laut dan lingkungan pesisir untuk menjaga keberlanjutan ekosistem maritim Indonesia. Keenam, secara praktis kita harus mendukung berbagai upaya pemerintah atau lembaga/organisasi nasional untuk mensosialisasikan pentingnya kedaulatan seperti lomba menulis kedaulatan yang diprakarsai oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) ini. Dengan demikian, kita memiliki andil dalam sosialisasi pentingnya kedaulatan Indonesia.
Secara konstitusional, kedaulatan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah yang sah. Kedaulatan di tangan rakyat bukanlah sekedar slogan bagi rakyat Indonesia; tetapi sebuah tanggung jawab dan perjuangan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta khususnya di tengah konflik Laut Cina Selatan. Pada akhirnya, ancaman konflik di Laut Cina Selatan menuntut Indonesia untuk memperkuat kapabilitas pertahanan, meningkatkan diplomasi, dan memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan pendekatan yang terukur dan strategis, Indonesia dapat menghadapi tantangan ini dengan efektif dan menjaga integritas teritorialnya