Pendamping Desa merupakan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pendamping Desa menjadi agen negara untuk mendorong terwujudnya desa hebat, desa mampu mengurus dan mengatur sumberdaya di wilayahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Pendamping Desa direkrut oleh pemerintah untuk memfasilitasi pemerintah dan masyarakat desa mencapai tujuan mereka. Sebagai fasilitator, Pendamping Desa dituntut untuk mempermudah alur pembangun, baik di bidang pemerintahan, infrastruktur, ekonomi, pelayanan sosial dasar, hingga pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendukung kerja Pendamping Desa, Kementerian Desa melalui Konsultan Nasional Program Pemberdayaan (KNPP) mengembangkan media pertukaran informasi antar Pendamping Desa melalui pendampingdesa.or.id. Portal ini dapat menjadi rujukan bagi Pendamping Desa saat menghadapi permasalahan dan kegamangan kerja.
Dukungan media informasi berbasis online menjembatani para Pendamping Desa di seluruh Indonesia. Tradisi berbagi informasi akan memudahkan proses replikasi keberhasilan di suatu daerah ke daerah lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H