Lihat ke Halaman Asli

Masih Perlukah Mengikuti Program Perhutanan Sosial?

Diperbarui: 16 April 2021   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Perhutanan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang saat ini sedang digiatkan di seluruh kawasan hutan di Indonesia khususnya pada kawasan yang sudah ada aktivitas manusia didalamnya. 

Program ini digadang-gadang mampu menjadi solusi untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun penerapan program perhutanan sosial di masyarakat belum bisa diterapkan sepenuhnya karena masih banyaknya masyarakat yang belum paham mengenai program tersebut. 

Sebagian masyarakat merasa keberatan mengikuti program perhutanan sosial karena saat izin perhutanan sosial sudah diperoleh masyarakat diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan PP No.12 Tahun 2014. 

Gejolak semakin mencuat ketika diketahui bahwa kelompok tani yang belum memiliki izin perhutanan sosial tidak diminta untuk membayar PSDH. Berawal dari permasalahan tersebut muncullah sebuah pertanyaan apakah mengikuti program perhutanan sosial menguntungkan masyarakat atau justru menambah beban masyarakat.

Untuk mematahkan keraguan masyarakat mengikuti program perhutanan sosial, pemerintah kembali meyakinkan bahwa perhutanan sosial merupakan solusi yang paling tepat bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan. 

Kekhawatiran masyarakat mengenai biaya PSDH terjadi karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan pembayaran biaya PSDH. Menurut pemerintah masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena biaya PSDH tergolong sangat kecil, biaya tersebut dihitung bukan dari harga pasaran namun dari harga patokan kehutanan yang nilainya sangat rendah.

Bagus Herudojo Tjiptono selaku Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (BUPSHA) Ditjen Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSKL KLHK) dalam kegiatan Talkshow Penguatan Perhutanan Sosial (07/04/2021) menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk menurunkan biaya PSDH agar tidak lagi membebani masyarakat.

Menurut Paijan, anggota Gapoktan Tani Maju yang sudah memiliki izin perhutanan sosial, dalam acara Talkshow Penguatan Perhutanan Sosial (07/04/2021) bahwa dengan adanya izin perhutanan sosial petani sudah tidak lagi merasa dikejar-kejar oleh petugas namun saat ini dibantu oleh petugas untuk melakukan pengelolaan di kawasan hutan. 

Penyuluh kehutanan membantu masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan agar bisa memanfaatkan potensi hutan dengan maksimal dan tetap menjaga kelestarian hutan. 

Pemerintah juga selalu meyakinkan masyarakat bahwa pemberian bantuan dari sektor kehutanan akan difokuskan pada kelompok yang telah memiliki izin perhutanan sosial.

Selain beberapa keuntungan yang telah disebutkan di atas, izin perhutanan sosial juga mampu meningkatkan sosial ekonomi masyarakat. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan penelitian yang dilakukan di salah satu kawasan pemegang izin perhutanan sosial yang berada di Desa Budi Lestari yakni Gapoktan Tani Maju. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline