Lihat ke Halaman Asli

Yoska Pranata

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Dinas PUPRPRKP Prov. Kep. Bangka Belitung

Optimalisasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dalam Menunjang Keberhasilan Kinerja

Diperbarui: 12 Desember 2023   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dinas PUPRPRKP Prov. Kep. Bangka Belitung

Pangkalpinang - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi “Optimalisasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (Sipjaki) Dalam Menunjang Keberhasilan Kinerja Jasa Konstruksi di Swiss Belhotel, pada Kamis (30/11/2023).

Kepala Bidang Jasa Konstruksi Adriansyah menyebutkan rapat ini sebagai bentuk Koordinasi pada sub urusan jasa konstruksi terkait dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sepanjang tahun 2023, menjadi bahan evaluasi bersama untuk penyelenggaraan jasa konstruksi pada tahun 2024.

“Rapat koordinasi sub urusan jasa konstruksi ini membahas segala yang berhubungan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi, baik yang telah dilaksanakan oleh kabupaten, kota, maupun pihak provinsi. masing-masing dari sektor tersebut pasti memiliki metode pelaksanaan jasa konstruksi yang berbeda, memiliki masalah masing-masing dalam pelaksanaannya, usulan yang berbeda-beda, serta evaluasi masing-masing terhadap pelaksanaan jasa konstruksi,” tuturnya. 

Ia menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki harapan bahwa penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menjadikan usaha jasa konstruksi sebagai salah satu pendukung untuk pembangunan nasional dan mendorong partisipasi masyarakat. 

“Maka dari itu diperlukan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. pelibatan masyarakat dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” ungkapnya.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui forum dan rapat koordinasi sub urusan jasa konstruksi. Serta dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan jasa konstruksi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline