Lihat ke Halaman Asli

Universitas Muhammadiyah Kota Sorong

Diperbarui: 15 Desember 2023   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan otonomi khusus papua yeang mejadi sasaran utama adalah orang papua dengan adanya otonomi khusus papua masyrakat lebih sejatra dan makmur dengan berkurangnya masalah yang terjadi di bidang Ekonomi.akan tetapi masih adayang belum mendapatkan haknya untuk mempunyai hidup yang layak .Ototomi menjadi salah satu harapan agar orang asli papua mempunyai kehidupan agar layak.

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS 

Kebijakan harus dapat mendukung kebujakanyang telah di putuskan dengan jalan melakukan kordinasi dengan baik.Dalam penelitian ibi,stuktur biokrasi standar yang di maksudkan adalah standar Oprasonal prosedur(SOP)dan Fragmentasi.SOP mempunyai fungsi menyamakan kegiatan yang ada dalam birokrasi dan aturan-aturan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan di atas dapat di sampaikan bahwa ada empat (4) faktor yang saling berinteraksi dalam implementasi kebijakan ekonomi khusu papua di kabupaten biak Numfor,yang faktor komunikasi,faktir sumber daya,faktor disposisi atau sikap,dan faktor struktur organisasi atau birokrasi.

perjalan implentasi ostsus papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaiaman di harapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupanten/kota berserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan POLRI belum menunjukan komitmen yang kuat untuk secara konsisten  melaksanakan amanat UU Otsus secara efektif,jujur,dan komprehensif .

Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut.Bila mana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara termasuk provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguan dalam melaksanakan amanat UU otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan kearah kemajuan kehidupan bersama.

PELUANG

Pada Otsus kebijakan desentralisasi asimeteris atau pemberian otonomi khusus kepada suatu daerah bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Pola relasi khusus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sudah dipraktikkan sejak tahun 1950. Pada waktu itu pemerintah pusat memberikan kekhususan berupa daerah"Istimewa" kepada provinsi Yogyakarta,dengan sebutan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertimbangan memberikan status istimewa bagi Yogyakarta adalah terkait dengan faktor historis dan kultural. Atas dasar alasan itu, antara lain, maka posisi Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dipilih tetapi diangkat dari kesultanan Yogyakarta dan Paku Alam. Kini tentang keistimewaan Yogyakarta tersebut diatur dalam UU No.13 Tahun 2012.

Status istimewa Yogyakarta ini merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulunya merupakan maklumat dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Sebagaimana diketahui bahwa Yogyakarta memiliki nilai perjuangan serta historis dan terus konsisten untuk melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Melalui UU Keistimewaan merupakan bentuk pengakuan Yogyakarta secara jelas yang berlandaskan hak asal usul, kerakyataan, kebhinekaan, efektivitas, pemerintah, serta pendayagunaan kearifan lokal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline